Surabaya, Harianradar.com – Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan Pamantauan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), operasi penertiban masker bersama Polsek Semampir, pada Selasa, (12/01/2021) di Jalan Pegirian depan kantor Kelurahan Ampel Surabaya.
Operasi ini dilaksanakan sebagai bentuk implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Selain itu kegiatan ini juga merupakan implementasi dari Perwali nomor 2 tahun 2021 menenai penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Adapun personil yang dilibatkan dalam kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.30 ini terdiri dari anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, anggota Polsek Semampir, anggota Koramil Semampir, anggota Pomal, Satpol PP, BPB Linmas serta anggota PKM Sidotopo.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 26 orang yang tidak menggunakan masker atau tidak memakai masker dengan benar.
Masing-masing 20 orang diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan 6 orang dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan.
Menurut Kapolsek Semampir yang memimpin kegiatan operasi penertiban masker, pihaknya akan terus berupaya menekan penyebaran Covid-19 dengan cara menggelar operasi ini.
“Kami harapkan dengan adanya kegiatan operasi ini masyarakat semakin disiplin menggunakan masker,” pungkasnya.
(sul/red)