Hilang STNK Sepeda Motor Nopol L1111AG Nama Ayu Alamat Setro 10 Surabaya?

Whisnu Sakti Buana: Pembatasan Bukan Seperti PSBB Tapi Mendekati PSBB

banner 468x60

Surabaya, Harianradar.com – Pemerintah pusat membuat kriteria pembatasan kegiatan pada masyarakat setelah melihat perkembangan kasus COVID-19 di Indonesia. Tetapi juga ditegaskan jika pembatasan ini bukan pelarangan.

Pembatasan baru ini dilakukan mulai 11-25 Januari 2021. Dua di antaranya mencuri banyak perhatian yakni, pembatasan kerja dengan WFH 75% dan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB.

banner 604x812

Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana mengatakan meskipun pembatasan ini bukan seperti PSBB tetapi mendekati PSBB.

“Kami baru dapat kabar tadi, ditelepon Wakil Gubernur Jatim terkait keputusan di pusat, bahwa akan ada pembatasan 75% WFH,” ungkap Whisnu, Rabu (6/1/2021).

Artinya bukan PSBB seperti dulu, tapi hampir mendekati PSBB, Ini sebetulnya Surabaya juga harusnya berteriak bagaimanapun ini keputusan besar dan harus antisipasi. Setelah mendapatkan kabar pembatasan itu, Whisnu akan segera melakukan rapat internal dengan Satgas COVID-19 Surabaya dan dinas terkait. Sebab, menurutnya kebijakan pemerintah pusat ini tidak hanya terkait COVID-19 saja.

“Karena ini akan bicara lebih luas, tidak hanya masalah COVID kalau sudah pembatasan 75%,” katanya.

Whisnu menambahkan perekonomian Surabaya sudah mulai beranjak mulai naik, daya beli masyarakat sudah mulai tumbuh. Masyarakat juga sudah mulai menerima keadaan ini dan harus memperhitungkan masyarakat yang terdampak kebijakan baru ini.

“Tapi dengan adanya pembatasan dengan skala 75% ini harus kita pikirkan matang-matang. Terutama kesiapan bagaimana nanti yang terdampak lagi. Jadi pasti banyak warga yang dirumahkan,” jelasnya. (Edi)

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 468x60