Surabaya – Harianradar.com, Guna memutus mata rantai virus mematikan (covid 19), Polsek Semampir bersama gabungan tiga pilar, melakukan Ops Yustisi Protokol Kesehatan (Prokes), pada Selasa (05/01/2021)
Untuk sasarannya, bagi pengguna jalan yang melintas di Jalan KH. Mansyur, Kecamatan Semampir Surabaya, Baik pejalan kaki, Pengendara Roda 2 dan Roda 4, pengendara Sepeda onthel, dan penarik becak.
Dalam giat ini, di pimpin langsung oleh Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus A.Md, bersama intansi terkait, Dalam rangka implementasi inpres no.06 tahun 2020, tentang pendisiplinan protokol kesehatan pencegahan covid 19.
“Bagi pengguna jalan atau Masyarakat jika ketahuan tidak memakai masker, akan ditindak sosial melafalkan teks Pancasila, dan di sanksi berupa fisik yakni Push Up ditempat lokasi.” Kata Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus, saat dikonfirmasi di sela – sela kesibukannya
Lanjut Kompol Aryanto, Dalam giat Ops Yustisi hari ini, kami berhasil menjaring 20 (Dua puluh) masyarakat yang tidak memakai masker atau melanggar protokol kesehatan.
Tak hanya itu, Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus juga mensosialisasikan, Begitu pentingnya mematuhi protokol kesehatan, karena yang kita hadapi semua tak terlihat dan mematikan (Covid 19), Maka dari itu kita budayakan selalu ingat 3M yakni, Mencuci tangan, Menjaga jarak, dan Memakai Masker.” Imbuhnya
“Alhamdulillah, Dalam Giat Ops Yustisi hari ini berjalan dengan lancar dan kondusif.” pungkasnya (UMR).