Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Dikira Anak Kambing, Mayat Bayi Laki-laki di Buang Ibu Kandung Sendiri

Surabaya – Polisi menangkap pelaku pembuang mayat bayi laki-laki yang baru lahir ke sungai Jalan Jemur Ngawinan, Surabaya. Dia ialah ibu kandung dari bayi itu sendiri, Kejadian tersebut pada Rabu (8/6/2022).

Dikatakan, Kapolsek Wonocolo Kompol Roycke Hendrik hal tersebut. Dia menyatakan pelaku saat ini sudah kami amankan di mapolsek Wonocolo Surabaya.

“Awal terungkap kejadian tersebut, bermula pelapor sedang mandi, kemudian melihat lewat jendela ke sungai belakang rumah, melalui jendela di kamar mandinya. Dikagetkan pelapor melihat sungai tersebut, dikira anak kambing mati, tak taunya adalah bayi laki-laki yang sudah meninggal dunia” katanya.

Dalam keterangan Kapolsek Wonocolo, Terkait motif pelaku, dalam hal ini yang bersangkutan P mengatakan, bahwa pertama adalah rasa malu yang di tanggung dari pada kondisi pelaku masih lajang.

“Tidak begitu lama dari pencarian anggota polsek Wonocolo sekitar 3 sampai 4 jam, berhasil menemukan pelaku pembuangan orok bayi tersebut. Pelakunya berinisial P tinggal di sekitar TKP,” ujar Roycke.

Roycke menerangkan, pelaku masih berstatus single atau bujang. Dari hasil pemeriksaan, pelaku melahirkan dan membuang bayi sekitar pukul 02.30 Wib. Menurutnya, dari hasil pemeriksaan medis bayi sudah berusia sekitar tujuh bulan.

“Keterangan awal, dari penyidik diambil dari P, bahwa dia tidak mengetahui kalau dirinya sedang hamil. Tapi kami masih menggali lebih lanjut, apakah keterangan si P ini benar, atau hanya sekadar mengaburkan penyidikan,” beber Roycke.

Kompol Roycke Hendrik menyebutkan, Ketika pelaku melakukan perbuatan itu dengan rasa malu. Karena aib, dan berdasarkan hasil pendalaman dari pada penyidik Polsek Wonocolo Surabaya bahwa statusnya P masih lajang atau belum menikah.

Selain pelaku yang kami amankan anggota juga mengamankan barang bukti berupa ari-ari bayi. Pada waktu itu yang dibuang di selokan atau kali di belakang rumahnya, ari-ari bayi itu yang dibungkus plastik oleh P.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 364 KUHP atau Pasal 348 ayat (1) dan atau Pasal 77A ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *