Manajemen Gion Spa Angkat Bicara: Korban Pemalsuan Dokumen, Siap Benahi Perizinan dan Tempuh Langkah Hukum

Manajemen operasional Gion Spa
Manajemen operasional Gion Spa

SURABAYA – Manajemen operasional Gion Spa akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan viral mengenai dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyeret nama tempat usahanya. Pihak manajemen menegaskan bahwa mereka menjadi korban pemalsuan dokumen oleh oknum agensi dan berencana menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan balik atas dugaan pencemaran nama baik.

Manajer Operasional Gion Spa, Felix Prasetya, mengatakan selama tujuh tahun beroperasi, baru kali ini perusahaan menghadapi persoalan yang berdampak besar terhadap citra dan keberlangsungan usaha.

Menurut Felix, penyebaran informasi yang berkembang luas di media sosial telah menyebabkan kerugian, baik dari sisi material maupun immaterial.

“Kami akan mengambil langkah hukum berupa gugatan atas pencemaran nama baik karena kami merasa sangat dirugikan, baik secara immaterial maupun material akibat pemberitaan yang berkembang,” ujar Felix saat memberikan klarifikasi pada Kamis (11/6/2026).

Felix menjelaskan, manajemen Gion Spa tidak mengetahui bahwa dua pekerja yang disalurkan oleh pihak agensi ternyata masih berstatus di bawah umur. Fakta tersebut baru diketahui setelah adanya penyelidikan dari pihak kepolisian.

“Pada saat kejadian kami baru mengetahui informasi dari pihak kepolisian bahwa dokumen yang diserahkan ternyata telah dipalsukan. Data pada dokumen menunjukkan pekerja tersebut telah memenuhi syarat usia, padahal kenyataannya masih di bawah umur. Dugaan pemalsuan dilakukan oleh oknum agensi berinisial IS,” jelasnya.

Lebih lanjut, Felix menyampaikan bahwa pihaknya masih belum dapat memastikan apakah manipulasi identitas tersebut dilakukan sepenuhnya oleh agensi atau ada keterlibatan dari pihak lain. Namun, ia menegaskan bahwa Gion Spa memiliki aturan ketat dengan mewajibkan seluruh calon pekerja menunjukkan dokumen identitas resmi berupa KTP sebagai syarat utama penerimaan kerja.

“Sejak awal kami memiliki komitmen untuk tidak mempekerjakan anak di bawah umur. Setiap pekerja wajib menunjukkan identitas resmi sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Menanggapi pemanggilan Komisi D DPRD Kota Surabaya dalam rapat dengar pendapat bersama sejumlah pengusaha spa, Felix menyatakan pihaknya akan bersikap kooperatif dan mematuhi seluruh aturan yang berlaku.

Terkait proses penyesuaian perizinan dan perubahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dari kategori panti pijat menjadi spa, pihak Gion Spa mengaku saat ini tengah menyelesaikan proses administrasi secara daring.

Selain itu, Gion Spa juga telah menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur dan menyatakan siap menerima segala konsekuensi administratif apabila ditemukan adanya kekurangan dalam aspek perizinan.

“Kami berharap Komisi D DPRD Kota Surabaya dapat membantu memfasilitasi proses pembenahan ini. Apabila terdapat kekurangan administrasi, kami siap mengikuti aturan dan menerima konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Felix.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan keterlibatan sejumlah tempat usaha spa dalam kasus TPPO. Namun, pihak Gion Spa menegaskan bahwa mereka akan menghormati proses hukum yang berjalan sekaligus memperjuangkan haknya melalui jalur hukum apabila merasa dirugikan atas informasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *