Mojokerto – Peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wartawan Amir menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia, terlebih terjadi di tengah seruan _*Kapolri, Listyo Sigit Prabowo tentang semangat POLRI PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan)*_.
Alih-alih mencerminkan prinsip tersebut, tindakan yang dilakukan oleh jajaran Polres Kabupaten Mojokerto justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah Publik.
Ketika Rakyat hadir mempertanyakan dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan, Respons yang muncul bukanlah Transparansi, melainkan tindakan yang berpotensi Membungkam dan memecah belah, khususnya terhadap insan Pers khususnya di jajaran wilayah Mojokerto dan skala secara nasional.
Lebih tegas lagi, Publik perlu diingatkan bahwa POLRI merupakan Aparat Penegak Hukum, bagian dari negara yang dibiayai oleh Pajak Rakyat. Oleh karena itu, Rakyat memiliki Hak untuk Mengetahui, Mengawasi, dan Mengkritisi setiap Dugaan Penyimpangan.
Dalam konteks ini, Pers menjalankan fungsi Kontrol Sosial yang sah dan dilindungi Hukum.
Yang menjadi persoalan mendasar adalah:
_Apakah benar telah terjadi tindak pidana?_
Jika merujuk pada Pasal 482 ayat (1) KUHP Nasional 2023, unsur Pemerasan mensyaratkan:
_Adanya paksaan;_
Adanya ancaman kekerasan;
_Adanya tujuan menguntungkan diri secara melawan hukum._
Faktanya, dalam perkara Wartawan Amir:
Tidak terdapat paksaan;
Tidak ada ancaman kekerasan;
Tidak terbukti adanya niat keuntungan melawan hukum.
Dengan demikian, unsur pidana Pemerasan tidak terpenuhi, sehingga penetapan tersangka melalui OTT patut diduga sebagai Tindakan yang tidak berdasar secara Hukum.
Lebih jauh, Tindakan OTT terhadap seorang Wartawan yang sedang menjalankan tugas Profesinya menimbulkan pertanyaan serius:
*Apakah kerja jurnalistik kini dapat dikriminalisasi?*
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4:
1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara;
2. Pers Nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi;
3. Dalam menjalankan tugasnya, wartawan dilindungi hukum dan berada dalam pengawasan Dewan Pers, bukan dikriminalisasi melalui pendekatan represif.
Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. sebagai Tim Kuasa Hukum yang ditunjuk resmi dan sah secara hukum menyerukan dengan tegas:
*“Tetaplah BERSATU Anak-anak Bangsa. Jangan mudah Terprovokasi oleh upaya Pencitraan yang tidak sesuai Fakta. Hukum tidak boleh dijadikan alat untuk Membungkam Kebenaran.”*
Ia juga mengingatkan adanya indikasi cara-cara yang tidak patut, bahkan cenderung “Kolonial”, seperti:
1. Diduga adanya Upaya menekan masyarakat;
2. Adanya dugaan Mengarahkan pejabat daerah untuk membuat Testimoni;
3. Membentuk opini publik demi mengalihkan isu utama;
Hentikan menggunakan Pola Pola Lama dan Cara Cara Kuno, untuk kepentingan pencitraan, Masyarakat di Era Digital masa kini sudah cukup kritis dan dapat menilai cermat.
Padahal Substansi Perkara sangat jelas:
_Mengapa Wartawan Amir di-OTT saat menjalankan tugas Jurnalistiknya, sementara unsur pidana tidak terpenuhi?_
Pertanyaan ini tidak boleh dialihkan.
Pertanyaan ini adalah Inti dari Keadilan.
_Kasus ini bukan hanya tentang satu orang wartawan, tetapi tentang masa depan Kebebasan Pers dan Integritas Penegakan Hukum di Indonesia. Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka yang terancam bukan hanya individu, melainkan Demokrasi itu sendiri._
#Jangan keluar dari Substansi Utama Perkara.
#Stop kaburkan Fakta Hukum.
#Dan jangan biarkan Hukum kehilangan Marwah Keadilannya.
#Tetap Bersatu dalam solidaritas, Anak Anak Bangsa tidak mudah diprovokasi.