Proyek Rp662 Juta di Sidodadi IX: Kontrak Jalan, Pengumuman Menyusul

Surabaya, — Dokumen pengadaan dan foto lapangan menunjukkan ketidaksinkronan administratif serta pekerjaan yang belum tuntas pada proyek Dakel Kelurahan pembangunan saluran U-Ditch 60×80 dengan cover gandar 5 ton di Jalan Sidodadi IX, RW 04, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Simokerto Surabaya.

Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) mencatat nilai kontrak proyek sebesar Rp662.538.327,50; catatan kontrak itu tertera berjalan sejak 21 Juli 2025, sementara pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang tercatat untuk paket yang sama muncul pada 18 September 2025.

Pada 9 September 2025, dokumentasi lapangan yang dimiliki redaksi memperlihatkan sejumlah kondisi pekerjaan: sambungan antar-unit pracetak tidak terlihat disegel rapat, beberapa titik dasar saluran terisi genangan air, timbunan (backfill) di sisi saluran tampak belum dipadatkan, dan sejumlah penutup saluran (cover) dipasang tanpa tanda mutu atau penyebutan kelas beban. Foto-foto ber-time stamp itu disimpan lengkap dengan metadata asli. Di lokasi, sisa material dan peralatan masih terlihat; beberapa area pemasangan belum dibereskan sehingga akses gang terganggu.

Data resmi di SPSE mencantumkan rincian paket: pagu Rp669.728.304; nilai kontrak Rp662.538.327,50; metode pemilihan tercatat sebagai e-purchasing/e-katalog lokal; penyedia tercatat adalah CV. Karya Indah Internusa; dan pelaksana dimasukkan pada nomenklatur Satuan Kerja Kecamatan Simokerto. Urutan waktu yang tercatat—kontrak pada Juli dan RUP pada September—berbeda dari urutan administrasi pengadaan yang lazim, di mana RUP diumumkan terlebih dahulu sebagai dasar transparansi perencanaan dan pemilihan penyedia.

Peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah menetapkan tahapan perencanaan, pengumuman RUP, pemilihan penyedia, lalu penandatanganan kontrak dan pelaksanaan. Ambang batas pengadaan langsung untuk pekerjaan konstruksi menurut Perpres No. 12 Tahun 2021 adalah Rp200.000.000; paket yang nilainya melebihi angka ini umumnya diproses lewat tender/seleksi atau melalui mekanisme katalog jika item yang dibutuhkan telah tersedia secara resmi di katalog nasional atau lokal.

Sementara itu, Permendagri No. 130 Tahun 2018 mengatur bahwa dana kelurahan dapat digunakan untuk kegiatan fisik seperti drainase, yang pelaksanaannya bisa melalui swakelola Kelompok Masyarakat (Pokmas) atau penyedia, dengan ketentuan mengikuti ketentuan PBJ yang berlaku. Perwali Kota Surabaya mengatur teknis pelaksanaan dana kelurahan dan mekanisme pelibatan Pokmas; namun semua jalur pelaksanaan harus selaras dengan ketentuan PBJ.

Temuan administratif yang terlihat bukan sebatas perbedaan tanggal. Pencantuman metode e-purchasing untuk paket konstruksi bernilai ratusan juta menuntut verifikasi: apakah item pekerjaan (ukuran, spesifikasi U-Ditch, cover gandar 5 ton, volume 300 m) benar-benar tersedia dan cocok dalam daftar e-katalog yang digunakan; serta apakah prosedur pemesanan, pemeriksaan kesesuaian spesifikasi, dan pengujian mutu sesuai ketentuan katalog tersebut. Bila item terdaftar di katalog, bukti katalog, kode item, dan penjelasan ketersediaan produksi harus tersedia; bila tidak, pemakaian mekanisme ini harus dijustifikasi oleh dokumen resmi.

Kondisi fisik yang terekam pada 9 September juga memunculkan tanda tanya teknis. Sambungan pracetak yang belum diplastikasi atau diplester mortar dapat membuka celah rembesan yang mengurangi fungsi kelangsungan aliran dan mengakibatkan infiltrasi ke bedding. Genangan pada dasar saluran menandakan belum dilakukannya uji alir atau outlet belum tersambung sempurna; urugan yang belum dipadatkan meningkatkan risiko settlement dan pergeseran unit pracetak seiring waktu. Cover tanpa label mempersulit verifikasi apakah bahan memenuhi kelas beban yang dipersyaratkan untuk lalu lintas lokal. Semua hal teknis ini seharusnya didokumentasikan dalam BoQ, gambar kerja, serta berita acara pemeriksaan lapangan sebelum pekerjaan dinyatakan selesai.

Redaksi telah meminta salinan SPK/kontrak, Bill of Quantity (BoQ) dan gambar kerja, Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Berita Acara Serah Terima (BAST) bila tersedia, sertifikat mutu pracetak, hasil uji tekan beton dari laboratorium bersertifikat, dan bukti pencairan (SP2D). Permintaan itu juga mencakup bukti entry/publikasi RUP yang mendampingi alur pengadaan. Sampai publikasi ini, dokumen-dokumen tersebut belum lengkap diserahkan ke redaksi; catatan komunikasi dan salinan permintaan disimpan sebagai bagian dokumentasi investigasi.

Temuan ini menempatkan beberapa pihak administrasi pada titik verifikasi. PPK serta pejabat pengadaan di tingkat kecamatan sebagai pengguna anggaran memiliki kewajiban administrasi untuk memastikan alur RUP, pemilihan penyedia, dan kontrak tercatat sesuai aturan. Lurah dan pihak kelurahan berperan dalam penetapan skema pelaksanaan (swakelola atau penyedia) dan dalam memastikan keterlibatan Pokmas jika metoda swakelola dipilih. Dokumen pembanding—surat keputusan pemilihan metode, berita acara kesepakatan dengan LPMK, serta bukti evaluasi kapasitas Pokmas—adalah bukti administratif yang relevan jika proyek dialihkan ke penyedia karena alasan kapasitas pelaksana lokal.

Kepatutan administrasi bukan sekadar formalitas. Urutan publikasi RUP yang tidak selaras dengan realisasi kontrak, penggunaan mekanisme e-purchasing untuk pekerjaan bernilai besar tanpa bukti keterkaitan item katalog, dan kondisi fisik yang belum rapi meski kontrak telah tercatat berjalan adalah elemen yang menuntut klarifikasi tertulis dan bukti pendukung. Dokumentasi lengkap akan menjelaskan apakah perbedaan waktu hanya disebabkan kesalahan input sistem, penyesuaian internal yang belum dipublikasi, atau prosedur pengadaan yang berbeda dari prosedur umum.

Selain aspek administratif, kualitas pekerjaan langsung menyentuh keselamatan warga. Galian terbuka di jalan tanpa pengamanan, penutup saluran tanpa keterangan, dan potensi genangan yang memperburuk aliran saat hujan adalah persoalan nyata bagi pengguna jalan. Pemeriksaan teknis lapangan—pengukuran slope, uji kepadatan backfill, uji kuat tekan beton pracetak, serta inspeksi sambungan—adalah langkah yang harus dilakukan untuk memastikan fungsi dan umur infrastruktur yang dibangun dengan anggaran publik.

Dokumen dan foto yang telah dikumpulkan redaksi tersimpan sebagai bukti. Bila diperlukan oleh instansi pengawas internal, temuan ini cukup untuk memicu pemeriksaan administratif dan teknis. Publik berhak atas keterbukaan dokumen dan hasil pemeriksaan tersebut; akuntabilitas atas penggunaan Dana Kelurahan bukan hanya kewajiban birokrasi, tetapi juga kebutuhan warga yang setiap hari terpapar dampak proyek.

Catatan akhir: semua angka, tanggal, dan temuan dalam laporan ini didasarkan pada salinan elektronik SPSE yang terunduh, RKA/DPA yang relevan, dan dokumentasi foto lapangan ber-time stamp 9 September 2025. Interpretasi akhir mengenai kecukupan prosedur pengadaan dan mutu pekerjaan menjadi ranah pemeriksaan resmi. Namun bukti administrasi dan visual yang tersedia menunjukkan perlunya klarifikasi dan tindakan perbaikan segera pada proyek ini agar penggunaan anggaran publik dan keselamatan lingkungan dapat dijaga.

Secara terpisah, awakmedia Sabtu (20/09) mencoba konfirmasi chat WhatsApp ke Lurah Sidodadi dengan No WA +62 813-3433-XXXX, Namum sayangnya tidak merespon.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Simokerto, belum memberi keterangan resmi.

Reporter: MH

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *