Sidoarjo – Satreskrim Polresta Sidoarjo, di bawah pimpinan Kasatreskrim AKP Fahmi Amarullah, S.I.K., M.Si., tengah menyelidiki kasus pencabulan terhadap seorang remaja putri berusia 14 tahun berinisial NL.
Kejadian ini terjadi pada 18 Mei sekitar pukul 23.00 WIB, di mana pelaku berinisial AK (48), seorang tetangga korban, memanfaatkan situasi malam yang sunyi untuk melakukan aksi kejinya.
Menurut penyelidikan, korban awalnya berniat membeli Indomie di warung dekat rumah pelaku. Saat itu, AK sedang duduk santai sambil menikmati kopi. Melihat NL sendirian, ia langsung menarik korban dan membawanya paksa ke dalam rumah.
Setelah masuk ke dalam rumah, pelaku mendorong NL ke kamar dan memaksanya berbaring di kasur. Dalam kondisi ketakutan dan tidak berdaya, korban tidak mampu melawan. AK kemudian melakukan perbuatan cabul terhadap NL.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah lama tidak berhubungan badan sejak istrinya meninggal pada 2021. “Sudah kurang lebih 3-4 tahun ini merasa kesepian karena ditinggal istrinya meninggal,” ujar AK, pada Senin (26/05) Sore.
Motif kesepian ini justru menjadi alasan tidak masuk akal untuk mencelakakan seorang anak di bawah umur.
Kasatreskrim AKP Fahmi Amarullah menegaskan bahwa pelaku telah melanggar Pasal 82 Juncto Pasal 76D UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Pelaku dikenakan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tegasnya.
Polisi juga mendesak masyarakat untuk lebih waspada, terutama pada situasi malam hari di mana anak-anak rentan menjadi target kejahatan (Sul)





