Diduga Kebal Hukum, Truck Diesel Bermuatan Minyak Mentah Ilegal Jalan Lintas Provinsi Aceh-Sumatra Seakan Bebas Mengangkut Setiap Malam Hari

Keterangan Foto : Truck Diesel Bermuatan Minyak Mentah Ilegal Jalan Lintas Provinsi Aceh-Sumatra
Keterangan Foto : Truck Diesel Bermuatan Minyak Mentah Ilegal Jalan Lintas Provinsi Aceh-Sumatra

Manyak Payed, harianradar.com – Diduga setiap malam berdesing unit armada truk colt diesel bermuatan minyak mentah ilegal di jalan lintas Provinsi Aceh-Sumatra yang berasal dari Kabupaten Aceh Timur, Selasa (20/05/2025) sekitar pukul 01.32 dini hari WIB.

Apalagi truk colt diesel tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) alias tanpa plat nomor. Kemudian awakmedia mencoba konfirmasi dengan supir truk colt diesel tersebut, “Bang, muatan minyak mentah ini milik siapa ? Sang supir tersebut tidak berkata satu katapun alias bungkam dan menutup kaca jendala truk cold diesel seakan-akan kebal hukum di Negara Republik Indonesia ini.

Diketahui, semua perbuatan penambangan minyak mentah ilegal sudah di atur dalam Undang – Undang Nomor 22 tahun 2001. Undang – Undang ini melarang kegiatan eksplorasi dan ekploitasi minyak dan gas bumi tanpa memiliki izin atau kontrak kerja sama.

Pelanggaran aturan ini dapat di kenai sanksi pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp. 60 miliar dan pasal 33 ayat 3 berbunyi “Bumi dan air kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh negara dan di pergunakan untuk sebesar – besarnya kemakmuran rakyat”

Sanksi untuk pengangkutan minyak mentah ilegal pidana penjara Undang – Undang Migas menyebutkan 4 (Empat ) tahun untuk pengangkutan tanpa izin usaha pengangkutan denda paling tinggi Rp. 40.000.000.000,00 (Empat puluh miliar rupiah) untuk pengangkutan tanpa izin besarnya denda dapat di sesuaikan dengan nilai ekonomi minyak mentah yang di angkut secara ilegal.

Penyitaan barang bukti kendaraan yang di gunakan untuk mengangkut minyak mentah ilegal serta minyak mentah itu sendiri biasanya disita oleh pihak yang berwajib sebagai barang bukti.

Pencabutan izin usaha jika pelaku memiliki izin usaha yang terkait dengan kegiatan perminyakan izin itu dapat di cabut.

Pengangkutan minyak mentah ilegal merupakan tindak pidana serius yang dapat berakibat pada sanksi pidana penjara denda yang besar serta penyitaan barang bukti.

Kepada pihak APH wilayah hukum Langsa dan wilayah hukum Aceh Tamiang agar merazia dan menangkap truk colt diesel atupun kendaraan lain yang bermuatan minyak mentah yang memperkaya diri sendiri dan merugikan negara. Birong 25

Reporter: Andi (Kaperwil Nusantara)

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *