Surabaya – Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menjebloskan Samsudin ke penjara, Jumat (1/3/2024).
Samsudin ditahan setelah ditetapkan tersangka oleh penyidik atas kasus pembuatan konten sesat berisi ajaran memperbolehkan untuk bertukar pasangan yang meresahkan masyarakat.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik gabungan dari Subdit Siber dan Satreskrim Polres Blitar.
“Kemudian konstruksi peristiwa sementara sudah didapatkan oleh penyidik. Juga terkait hal itu sudah digelarkan (perkara) Ditreskrimsus Polda Jatim dan dinyatakan bahwa hari ini saudara Samsudin dinyatakan sebagai tersangka,” tegas Dirmanto.
Per hari ini, Samsudin ditahan di Rutan Polda Jatim untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Informasinya, dalam kasus ini besar potensi bagi polisi untuk menetapkan tersangka baru selain Samsudin.
Sementara Kasubdit Siber Polda Jatim, AKBP Charles P Tampubolon menambahkan, konten video yang skenarionya ditulis Samsudin itu di posting di YouTube Mbah Den atau Sariden.
“Perannya (Samsudin) yang membuat skenario. Untuk durasinya 30 menit dibuat di bulan Februari, pertengahan Februari. Video itu dibuat dalam pondok,” jelas Charles.
Selain menetapkan Samsudin sebagai tersangka, penyidik juga memeriksa 13 orang terkait konten sesat tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, dalam waktu dekat, kata Charles, akan ada tersangka baru.
“Calon tersangka lain sudah ada namanya, yang membantu saudara Samsudin. Membantu dia dalam membuat video tersebut dan melakukan upload di media sosial sehingga membuat keonaran di masyarakat,” ungkap dia.
Dari hasil penyelidikan sementara, motif Samsudin membuat dan menyebarluaskan video tersebut lewat YouTube adalah untuk mendapat banyak subscriber.
“Dia berharap untuk menaikkan kontennya dia mendapat subscribe yang banyak di YouTube. Ke depannya kita ada rencana gelar lanjut untuk memeriksa ahli agama dan ahli pidana terkait penistaan agama,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, Samsudin dijerat Pasal 28 ayat (2) dan (3) terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Reporter : Samsul Arif