SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya memusnahkan barang bukti dari 495 perkara mulai periode bulan Juni sampai November.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berupa sabu sebanyak 21,568 kg, ganja 6,029 kg, 2.468.896 butir pil dobel L, dan ekstasi sebanyak 361 butir.
Kepala Kejari Tanjung Perak Ricky Setiawan mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti dilakukan terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Sesuai KUHAP, bahwa jaksa diberi kewenangan untuk melaksanakan putusan pengadilan.
“Kegiatan hari ini adalah termasuk barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan,” kata Ricky, Rabu,(20/12)
Ricky menjelaskan, ada beberapa perkara yang menonjol yakni kasus narkotika sebanyak 218 perkara, Undang-undang Kesehatan ada 30 perkara, kasus curas dan curat ada 123 perkara serta kasus tentang UU Bea Cukai 1 perkara.
“Yang paling menonjol tadi ada narkotika, KUHAP, tentang Undang-Undang Kesehatan dobel L. Kemudian perkara pencurian dengan kekerasan atau curas, ada juga perkara cukai terkait peredaran rokok ilegal,”terangnya.
Sedangkan untuk barang bukti narkotika jenis sabu seberat 21,5 kg lebih dan pil ekstasi sebanyak 361 butir dimusnahkan dengan cara diblender.
Sedangkan pil dobel L dan obat berlogo Y sebanyak 2.468.896 butir dilarutkan dalam tong berisi air.
Lalu untuk 247 perkara tindak pidana umum yang lain seperti pencurian dengan kekerasan ada 123 perkara, perjudian 98 perkara, UU Darurat 17 perkara, kasus TPPO 1 perkara.
Kemudian UU perlindungan anak ada 3 perkara, UU cipta kerja 2 perkara, UU perikanan 2 perkara, UU tentang Bea Cukai ada 1 perkara serta konservasi sumber daya alam hayati ada 2 perkara.
“Barang bukti handphone yang disita itu kemudian (dimusnahkan) menggunakan palu. Sedangkan untuk BB senjata tajam dengan cara digerinda,” tutupnya.