Pensiunan PNS Tipu Ratusan Juta dengan Modus Jual Perumahan Fiktif Ditangkap

Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya saat menggelar konferensi pers, Selasa (5/12/2023) samsul.
Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya saat menggelar konferensi pers, Selasa (5/12/2023) samsul.

Surabaya – Seorang kakek pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditangkap Unit Harta dan Benda (Harda) Satreskrim Polrestabes Surabaya, usai menggelapkan uang Rp3 miliar milik ratusan pembeli perumahan fiktif buatannya.

“Satu pelaku yang berhasil kita amankan adalah NJ (59) mereka menipu para korban dengan modus menjanjikan kepada client dengan pembangunan Perumahan Puri Banjarpanji Residence di Desa Kedungpeluk Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo,” tutur Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui AKBP Hendro Sukmono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya.

AKBP Hendro menyebut, aksi itu dilakukan sejak April 2019 hingga Desember 2022 dengan kedok perumahan bersubsidi pemerintah.

“Penipuan penggelapan atau mafia tanah. Ada empat laporan polisi dengan delapan korban,” jelas Hendro pada, Selasa (5/12/2023).

Hendro mengungkapkan, untuk melancarkan aksinya, pelaku sengaja menyewa rumah toko (ruko) di Jalan Ahmad Yani Surabaya sebagai kantor pemasaran palsu.

Pelaku NJ yang mengklaim sebagai direktur perusahaan palsu, PT Armandita Jaya Perkasa, mempromosikan penjualan total 450 unit di atas tanah seluas 6,6 hektare itu, bahkan membayar uang muka tanah Rp900 juta ke pemilik dari total seharusnya Rp14 miliar.

“Tersangka NJ berhasil menjual 350 unit, tipe 30 dan 60, dengan harga tiap unitnya mulai Rp140 juta hingga Rp150 juta,” tambah Hendro.

Total pelaku sudah mengantongi uang muka dari para korban hingga Rp3 miliar yang ditampung di rekening atas nama pribadi.

“Terhadap delapan korban (yang melapor) itu kerugian total Rp166 juta,” jelasnya lagi.

Hendro menambahkan, aksi NJ baru terbongkar usai para korban melaporkan ke polisi karena tidak kunjung ada progres pembangunan di lokasi.

“Yang kami dalami, status tanah 6,6 hektare ini yang nilainya Rp14 miliar baru di-DP Rp900 juta ke pemilik tanah asal. Sampai dibuat LP, status perumahan itu belum ada progres pembangunan. Ini memicu para korban melapor,” tuturnya.

Atas perbuatannya pelaku NJ dijerat dengan Pasal 154 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman atau Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP.

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *