Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen
Hukum  

Tipu Bank Jatim 7,5 M, Dua Orang Ini Ditetapkan Tersangka Kejari Tanjung Perak Surabaya

Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menetapkan 2 orang sebagai tersangka berinisial BK dan HK, atas kasus tindak pidana korupsi pemberian kredit Bank Jatim kepada PT. Semesta Eltrido Pura.
Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menetapkan 2 orang sebagai tersangka berinisial BK dan HK, atas kasus tindak pidana korupsi pemberian kredit Bank Jatim kepada PT. Semesta Eltrido Pura.

Surabaya – Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menetapkan 2 orang sebagai tersangka berinisial BK dan HK, atas kasus tindak pidana korupsi pemberian kredit Bank Jatim kepada PT. Semesta Eltrido Pura.

Dalam pers rilis yang digelar pada Kamis 5 Oktober 2023, Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Jemmy Sandra mengatakan, bahwa saat ini kedua tersangka telah dilakukan Penahanan perkara di Tipikor.

Jemmy menyebut, bahwa awal kasus tersebut, pada tahun 2011, yang mana PT. Semesta Eltrido Pura (SEP) yang mendapat proyek pengadaan pembangunan dari PT Wika. “Setelah dalam perjalanannya PT SEP ini mengajukan pinjaman dengan pola Keppres kepada Bank Jatim.

“Tersangka BK merupakan salah satu Direktur Utama PT. SEP, dan HK merupakan Komisarisnya, perusahaan yang bergerak di bidang Manufactur / Pabrik produk kubikel / Panel tegangan menengah (medium Voltage) dan tegangan rendah (Low Voltage),” kata Jemmy, kepada wartawan.

Selain itu, Jemmy menjelaskan bahwa Proyek yang didapat PT. SEP adalah Pekerjaan Pengadaan Panel MVD, LVD, MCC, VVVF, SCP LCP dan Capacitor Bank untuk Proyek ICA Chemical Grade Alumina di Tayan, Kalimantan Barat dari PT. Wijaya Karya (WIKA).

“Setelah pelaksanaan pekerjaan selesai PT Wika sudah membayarkan kepada PT SEP, pembayaran dari proyek tersebut Namun PT SEP tersebut tidak membayarkan pinjamannya ke Bank Jatim sehingga negara dirugikan lebih kurang sekitar 7,5 miliar,” Sambungnya.

Jemmy menambahkan, atas perbuatan para kedua tersangka, melanggar Pasal 2 Ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001, tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi subsider pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi.

Perlu diketahui, Kejari Tanjung Perak Surabaya melakukan penahanan kepada kedua tersangka BK berdasarkan Surat Perintah nomor: 03/M.3.45/Fd.1/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023 dan tersangka HK berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor: 04/M.3.45/Fd 1/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023.

“Kami dari Kejari Tanjung Perak Surabaya melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan guna pemeriksaan lebih lanjut” pungkas Jemmy.

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *