Surabaya – Menindak lanjuti pengecekan gudang dan pabrik yang berada di perkampungan atau perumahan di wilayah RW02, Kelurahan Bulak, Kecamatan Bulak Surabaya, awak media melakukan konfirmasi kepada Hudaya, Camat Bulak, Kota Surabaya, Jawa Timur. Namun, Hudaya S.STP (Camat) melimpahkan kepada Kasi Trantib Kecamatan bernama Ali untuk menjelaskan hasil dari pengecekan itu.
Saat dikonfirmasi terkait hasil pengecekan gudang dan pabrik kepada Hudaya, iya mengatakan, Dokumen nya disimpan pak ali.
“Iya nanti disampaikan oleh pak Ali kebetulan pak Ali yang simpan.” Kata Hudaya kepada media ini melalui pesan whatsap pribadinya, senin (21/08) pagi
Selanjutnya, pada hari senin tanggal 28 agustus 2023, awak media melakukan konfirmasi kepada Ali selaku Kasi Trantib Kecamatan Bulak, Kota Surabaya
Iya menunjukan sebuah kertas print pelaku usaha (Pabrik) plastik bahwa di pabrik itu memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Namun, “Saat ditanya surat keterangan rencana kota (SKRK) iya menambahkan, Aku (Kasi Trantib) tidak berani jawab takut keliru, disini aku masih baru, baru menjabat Oktober 2023.” Ujarnya, diruangannya, Senin (28/08) pagi
Anehnya, pejabat kasi Trantib Kecamatan Bulak, Surabaya tidak mengetahui adanya gudang dan pabrik di wilayah RW02, Kecamatan Bulak, hanya dia (Kasi Trantib) mengetahui gudang, pabrik dan bengkel secara kasat mata atau di Jalan Raya Kecamatan Bulak saja.
Lanjut, Saat ditanya terkait apakah anda pernah melakukan pengecekan di wilayahnya iya menjelaskan, Saya kan masih punya anak buah mas, anak buah saya selalu laporan kepada saya.
Mirisnya, saat ditanya apakah anak buah anda melakukan giat pengecekan ada hasil? Iya (Kasi Trantib) tidak berani menjawabnya
Disinggung terkait statment Kepala Dinas (Kadis) Cipta karya dengan Bu Camat, Ali mengatakan, ” Kalau masalah Kadis, saya tidak ikut-ikutan tapi kan usaha dia, dia (Kadis) belum kroscek, dan saya sudah kroscek bahwa pelaku usaha sudah memiliki izin IMB dan tercetak agustus 2003 Jelasnya
Lebih mirisnya, Saat awak media ijin pamit keluar ruangan, Ali (Kasi Bantrib) Kecamatan Bulak akan suap awak media
Perlu diketahui, Dalam Pasal 6 Kode Etik Jurnalis (KEJ) secara tegas menyebutkan Jurnalis Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Pengertian suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi media.
Apalagi jika mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Pasal 3 telah tercantum secara jelas tugas dan fungsi pers yakni sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Pemberian imbalan kepada jurnalis, tentu akan berpotensi membuat jurnalis kehilangan independensinya sehingga tak bisa menjalankan fungsi kontrol sosial





