Bangkalan – Seorang pria berinisial “M” warga Desa Landak, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, harus berurusan dengan hukum, lantaran kedapatan membawa senjata tajam (sajam).
Dia tertangkap tangan membawa sajam jenis Clurit saat berada di Pasar Tanah Merah tepatnya didepan Pasar Tanah Merah, Sabtu, (20/05/2023).
Saat dikonfirmasi oleh awak media Harianradar.com Kapolsek Tanah Merah AKP Eko Siswanto, SH., MH., mengatakan,” Kemaren saya pulang sore mas, mungkin Polres mas,” Ucap Eko Kapolsek Tanah Merah
Secara terpisah awak media langsung mengklarifikasi petunjuk dari Kapolsek Tanah Merah ke Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Bangkit Dananjaya, SIK., MA., iya langsung membenarkan adanya penangkapan pria pembawa sajam ini. ” Bilang saja kalo saya membenarkan adanya penangkapan tersebut dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diproses secara hukum.” Ungkapnya.
Himbauan kepada masyarakat Madura Jangan main-main terkait kesengajaan membawa Sajam di muka umum, apapun itu alasannya.
Hukum pidana tidak melarang orang mati, tetapi melarang seseorang mati akibat perbuatan orang lain. Membawa senjata tajam untuk menjaga diri bertentangan dengan UU dan masyarakat yang membawa senjata tajam selain sebagai peruntukannya di dalam UU akan dikenakan sanksi pidana.
Karena Membawa senjata tajam atau kepemilikan senjata tajam tanpa izin telah diatur dalam UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Pengaturan tersebut dilakukan sebagai upaya preventif untuk mencegah atau mengurangi penggunaan senjata tajam dalam suatu tindak kejahatan.
Reporter : Ibad
Redaktur : Jamaluddin





