Surabaya – Polisi menangkap seorang service Ac di Kota Surabaya, terkait kasus narkoba. Pria berinisial AS (42) warga Perum Tri Dasa Windu Wadungasri Buduran Sidoarjo, berperan sebagai pengedar puluhan gram sabu.
AKBP Daniel Marunduri Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya mengatakan, pelaku AS ditangkap anggota Sat Narkoba Polrestabes Surabaya, saat melakukan transaksi di Jalan Barata Jaya Gubeng Surabaya, pada Senin (23/01/2023).
Dari tangan pelaku, petugas menyita dua puluh paket sabu dengan berat total 5,45 gram. Kemudian, satu sekrop, satu dompet hitam dan handphone.
“Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan kalau tersangka ini kerap mengedarkan sabu di Surabaya. Berdasarkan pengakuannya mereka membeli sabu tersebut, di Jalan Kunti Surabaya,” kata Daniel, pada Senin (14/02/2023).
Daniel mengungkapkan, barang haram itu mereka edarkan di kota Surabaya. Namun demikian, polisi akan terus mendalami kasus ini.
“Dari pengakuan tersangka beralasan karena kebutuhan hidup.Tapi masih kita kembangkan terus, barang bukti sabu tersebut akan di edarkan ke mana saja,” jelasnya.
Atas perbuatannya, satu pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.