Surabaya – Seorang pekerja swasta (Kru Bus Malam.red), asal Dukuh Menanggal Surabaya ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya lantaran mengedarkan barang laknat narkoba jenis sabu.
Diketahui Kru Bus Malam berinisial HP (37) itu ditangkap Sat Narkoba Polrestabes Surabaya di pinggir Jalan Dukuh Menanggal Surabaya, lantaran mengedarkan sabu, tak berhenti sampai disitu saat dikeler di rumah Kos Jalan Bungurasih Timur Sidoarjo, dan dilakukan penggeledahan, polisi menyita 2,59 gram sabu.
AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya mengatakan, setelah mendapat informasi, timnya langsung melakukan penyelidikan hingga mendapat petunjuk keberadaan pelaku HP.
“Tim kami menggerebek tempat kos pelaku dan menyita 2,59 gram sabu, timbangan elektrik, ponsel serta kotak kardus bekas warna hitam,” ungkap Daniel, Sabtu (10/2/2023).
Dalam pemeriksaan HP mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari seseorang bernama RENDI alias KECOAK yang kini masih diburu. Transaksi itu dilakukan 3 kali mereka disuruh untuk mengambil dan mengirimkan sabu oleh saudara RENDI alias KECOAK.
“Sabu itu dia beli, kemudian dikemas lagi menjadi paket kecil untuk dijual kembali,” terang Daniel Alumni Akpol Tahun 2004 itu.
Saat ini Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya masih melakukan pengembangan untuk memburu bandarnya.
Atas perbuatannya Kru Bus Malam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.