Surabaya, – Rumah dijalan Sambongan Surabaya digrebek oleh Polisi, lantaran sering dijadikan tempat transaksi sabu, dari penggerebekan tersebut anggota Polsek Pabean Cantikan mengamankan dua orang pria sebagai pengedar sabu.
“Diketahui dua pelaku tersebut, EH (36) asal warga Jalan Sambongan Surabaya dan OS (38) warga Lebak Rejo Surabaya, ditangkap setalah kami mendapatkan informasi tentang adanya transaksi sabu di rumah EH,” kata Iptu Fauzi Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, pada Rabu (08/02/2023).
Dengan adanya informasi, Lanjut Fauzi, Anggota kami perintahkan untuk melakukan pengecekan dan ternya benar bahwa didalam rumah EH dijadikan tempat transaksi sabu. sehingga petugas yang berpakaian preman lakukan strategi agar pelaku tidak bisa kabur.
Setelah terbentuk, tim langsung masuk kedalam rumah EH dan didapati OS, setalah di gledah ditemukan barang bukti sabu siap edar yang disimpan didalam kamar EH,” ujarnya.
Selain tersangka, Masih kata Fauzi, petugas juga menyita barang bukti berupa 6 poket sabu dengan berat total 6,61 Gram, 2 bendel klip plastik kosong, 2 buah pipet dari kaca, 1 timbangan elektrik merk CAMRY warna hitam, 1 buah korek api, 1 buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik warna biru muda,
2 buah pipa tabung yang terbuat dari pipa paralon bekas yang masing – masing didalamnya berisi seperangkat alat hisap Shabu/bong yang terbuat dari botol plastik bekas minuman sprite dan 1 unit handphone merk OPPO A 5s warna biru.
“Dari barang bukti yang disita polisi, oleh tersangka diakui adalah miliknya. Saat di interogasi, selain menjual sabu. EH (tersangka) juga menyediakan tempat untuk pesta Narkotika jenis sabu.” tambah Fauzi.
Fauzi mengungkapkan, kedua tersangka EH dan OS kuli serabutan bersama barang buktinya dibawa ke Polsek Pabean Cantikan Surabaya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami masih memburu bandar besarkan yang belum disebutkan nama dan tempat tinggalnya. oleh EH, dari mana dia mendapatkan sabu tersebut,” imbuh Fauzi.
Dalam catan polisi, tersangka EH merupakan Residivis, dia pernah di jebloskan kedalam penjara milik Polrestabes Surabaya atas kasus yang serupa. pada tahun 2003 lalu, dan kini kembali ditangkapnya.
“Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya EH dan OS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU.RI.No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.