Surabaya – Kasus penganiayaan di Politeknik Pelayaran Surabaya yang menewaskan seorang taruna muda bernama M. Rio (19) Kepolisian Polrestabes Surabaya, semakin menemukan titik terang.
Sampai saat ini, anggota Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya meningkatkan status pelaku berinisial AJP (19) sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan intensif selama 3 hari.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Achmad Yusep Gunawan melalui Kasi Humas Kompol Fakih mengatakan jika tersangka AJP adalah senior korban selama menjalani pendidikan di Politeknik Pelayaran Surabaya.
“Iya satu orang sudah dijadikan sebagai tersangka. Senior korban,” ujar Fakih, pada Rabu (08/02/2023).
AJP yang setiap weekend pulang ke rumahnya di Jalan Banyu Urip, Sawahan, Surabaya tersebut berperan sebagai eksekutor dengan memukuli perut Rio sebanyak dua kali. Sebelum akhirnya Rio jatuh dan meninggal dunia di kamar mandi Politeknik Pelayaran Surabaya.
“Untuk sementara masih satu tersangka. Kita lihat hasil pemeriksaan yang lain nantinya ya,” imbuhnya.
Dari 13 saksi dalam kasus dugaan penganiayaan taruna muda Politeknik Pelayaran Surabaya, Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya masih menahan 2 orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sementara, 11 orang lainnya sudah kembali ke rumah masing-masing.
Kompol Fakih menambahkan jika saat ini Unit Resmob Polrestabes Surabaya masih meminta keterangan secara mendalam terhadap dua terduga kasus yang penganiayaan di Politeknik Pelayaran Surabaya dan menewaskan korban bernama M. Rio Ferdinand tersebut.
“Betul saat ini dua orang pemuda masih belum boleh kembali karena kami butuh keterangan lebih dalam,” pungkasnya.





