Gara-gara Ini, Kernet Truk Ditangkap Polisi

Saat ini barang bukti dan pelaku sudah kami amankan di Mapolrestabes Surabaya guna dilakukan proses lebih lanjut
Saat ini barang bukti dan pelaku sudah kami amankan di Mapolrestabes Surabaya guna dilakukan proses lebih lanjut

Surabaya – Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Satnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pengedar narkoba bernama Andy Ridwan (22) yang berprofesi sebagai kernet truk, warga Jalan Kalimas Baru Perak Utara Pabean Cantikan Surabaya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti (BB) di antaranya 1 bungkus plastik pack berisi sabu seberat 1,16 gram, satu kotak logam bekas rokok, satu bendel plastik klips bekas isi narkotika jenis sabu, dua sekrop, dan uang tunai Rp. 1.200.000.

AKBP Daniel Marunduri Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (07/1/2023) membenarkan adanya penangkapan pengedar sabu-sabu di salah satu rumah Jalan Tambak Asri Moro Krembangan Surabaya.

Daniel menjelaskan, usai menerima informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan terhadap maraknya transaksi sabu-sabu di Kota Surabaya dan pada Jum’at (13/1/2023) sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka Andi Ridwan yang tengah berada di rumahnya dilakukan penyergapan.

Saat dilakukan penggeledahan, kata Daniel, polisi menemukan sejumlah barang bukti sabu seberat 1,16 gram dalam 1 kemasan dan hasil interogasi, pelaku mengakui jika mendapatkan sabu-sabu dari seseorang bernama MUS yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya pelaku Andi Ridwan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

”Saat ini barang bukti dan pelaku sudah kami amankan di Mapolrestabes Surabaya guna dilakukan proses lebih lanjut,” pungkasnya.

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *