Sidoarjo – Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum (S3) Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Surabaya, melaksanakan “Penyuluhan Hukum dan Bhakti Sosial” yang dilaksanakan di Balai Desa Gemurung, Gedangan Sidoarjo, pada Minggu (05/02/2023).
Ketua Program Studi Doktor Ilmu Hukum Dr. Yovita Arie Mangesti, SH. MH, CLA, CMC, mengungkapkan, Program Doktor Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 UNTAG Surabaya memiliki kewajiban untuk melaksanakan Tri Dharma perguruan tinggi, yang salah satu dari bentuk Tri Darma adalah Pengabdian kepada masyarakat.
“Pengabdian kepada masyarakat itu, dilaksanakan oleh mahasiswa di setiap angkatan,” ujar Dr. Yovita Arie Mangesti, kepada wartawan harianradar.com pada Minggu (05/02/2023).
Dr. Yovita Arie Mangesti mengatakan, pengetahuan hukum yang didapat di perkuliahan itu wajib untuk mengimplementasikan bagi masyarakat. Setiap kegiatan pengabdian ada diskusi secara langsung dengan masyarakat, agar para calon doktor tersebut dapat menelaah, mengkaji, menganalisis hukum tidak hanya Law In The book tetapi juga Law In Action.
Kemudian memotret problematika hukum secara faktual untuk dilakukan studi hukum normatif maupun empiris yang berujung pada pengembangan hukum dalam aras pembuatan hukum atau law making yang berupa perundang-undangan (kebijakan-kebijakan) atas implmentasi (law implementation), dan taraf penegakan hukum (law Enforncement).
“Tujuannya adalah agar hukum sungguh bermanfaat sebagai alat kontrol sosial dan sebagai alat rekayasa atau pembaharuan sosial, yang memberikan keadilan, menjamin kepastian dan memberi perlindungan bagi masyarakat,” kata, Dr. Yovita Arie Mangesti.
Masih Dr. Yovita Arie Mangesti, ujung dari perkuliahan di Program Doktor Ilmu Hukum UNTAG tersebut, adalah menyusun sebuah karya ilmiah penelitian berupa disertasi hukum yang tentunya harus menghasilkan suatu kebaruan, yang berguna bagi masyarakat.
“Jadi itu tidak mungkin kita dapatkan kalau kita juga tidak menyerap kondisi faktual arau potret hukum yang bekerja di dalam masyarakat. Maka melalui diskusi ilmiah, akan saling memberi masukan dan inspirasi timbal balik, dari dan untuk masyarakat serta bagi mahasiswa yang melakukan penelitian hukum. tutur, Dr. Yovita Arie Mangesti.
Lanjut Dr. Yovita Arie Mangesti, kegiatan Pengabdian tersebut, memerlukan syarat untuk memenuhi tahun ujian disertasi. Wajib di laksanakan setiap angkatan Kebetulan untuk angkatan 41 itu jumlahnya 31 mahasiswa, untuk kegiatan tersebut, terbagi menjadi dari beberapa kelompok.
“Sebelumnya 4 orang telah melakukan kegiatan serupa, hari ini ada 18 orang untuk sisanya nanti akan ada pengabdian yang bisa dilaksanakan tidak hanya di desa tetapi mungkin untuk komunitas tertentu,” jelas, Dr. Yovita Arie Mangesti.
Dr. Yovita Arie Mangesti menjabarkan, pengabdian itu bisa dilakukan melalui komunitas contoh yg telah dilaksanakan angkatan 41 ini pada Komunitas Pelukis nasional tentang Hak Cipta, Angkatan sebelumnya ada juga yang ke desa-desa di luar jawa, Pondok pesantren, advokasi difabel, dan lain-lain. Dalam pelaksanaan ini kami dibawah naungan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Untag Surabaya.
Disinggung terkait kendala apa saja biasanya ditemukan di lapangan dalam memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat, Dr. Yovita Arie Mangesti, menjawab dengan tegas selama ini tidak ada kendala apapun pun, bahkan masyarakat juga tambah senang bermitra.
“Kami berikan pemahaman hukum supaya masyarakat, memang sungguh-sungguh bisa menerima manfaat, karena problem itu kadang dalam tatanan keilmuan “oke bagus” secara teoritis, namun dalam tataran praksis tentu harus harmoni seiring dengan tantangan perkembangan zaman” ungkap Dr. Yovita Arie Mangesti.
Dr. Yovita Arie Mangesti menambahkan, khususnya karena bidang yang digeluti adalah hukum, perlu dipahami bahwa hukum itu bisa seharusnya hadir tidak hanya dalam bahasa Textbook, dalam tataran bahasa undang-undang tapi juga sebagai alat yang mampu untuk melindungi masyarakat dalam segala bidang kehidupan
“Untuk melakukan pembaruan di dalam masyarakat, kalau masyarakatnya dinamis tentu hukumnya juga harus dinamis, responsif, dan aplikatif. hukum itu harus didukung dengan kepastian dan upaya-upaya penegakan hukum yang tentunya tidak boleh mengabaikan etika, moral, nilai-nilai kearifan lokal yang ada di masyarakat,” pungkasnya.





