Surabaya, – Kejahatan Jalanan di Kota Surabaya, semakin merajalela kini Unit Reskrim Polsek Bubutan, Polrestabes Surabaya kembali menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Jalan Purwodadi No.62-64 Surabaya.
Satu pelaku yang diamankan polisi, Abdul (25) asal Jalan Bangunrejo, Surabaya ini ditangkap setalah menggasak sepeda motor milik Gunawan Wijaya, Asal Perum Putri Juanda Blok C-5/10 Sidoarjo.
“Abdul ini mengambil sepeda motor korban saat di parkir didepan garasi exspedisi dengan kunci kontak saat itu sedang menempel dan di tinggal tidur oleh pemiliknya.” Kata Ipda Vian Wijaya Kanit Reskrim Polsek Bubutan Surabaya. Selasa (3/1/23).
Modusnya, kata Vian, pada, Selasa, 02 Januari 2023, sekitar pukul 12.30 Wib, pelaku berjalan kaki dari rumahnya untuk mencari sasaran sepeda motor yang ditinggal oleh pemiliknya.
“Begitu sampai di Tempat Kejadian Perkara. Abdul menemukan sasaran sepeda motor Honda Beat, yang pada saat itu kunci kontaknya dalam keadaan menempel.” Ungkapnya.
Kesempatan itu lalu oleh abdul di manfaatkan dengan memindahkan motor korban keluar dari tenda bakso untuk tidak diketahui pemiliknya. Namun pada saat melakukan aksi ketahuan oleh pemiliknya setelah korban mendengar mesin motornya dihidupkan.
“Sontak korban saat terbangun dari tidurnya. Korban berupaya mengejarnya. Namun pelaku ketakutan sehingga sepeda motornya di tinggalnya.” tambahnya.
Vian menjelaskan, pelaku yang ketahui langsung melarikan diri dengan terbirit-birit. Karena bersamaan dengan anggota yang sedang melakukan undercover, akhirnya pelaku berhasil ditangkapnya.
“Selain menangkap pelaku pihaknya juga mengamakan 1 unit sepeda motor Honda Beat Tahun 2017 Warna merah putih Nopol L-6823-RF, 1 buah kunci kontak sepeda motor dan 1 Lembar STNK.” Imbuhnya.
Atas kasus pencurian ini tersangka Abdul sudah ditahan dan di jebloskan kedalam penjara.
“Abdul dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian yang ancamannya maksimal 5 tahun penjara.” pungkasnya.





