Surabaya – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga dan geram akibat aksinya mencuri motor milik warga di Jalan Bogorami 2 Surabaya, diringkus.
Kompol Ari Bayuaji Kapolsek Tambaksari Surabaya mengatakan aksi pencurian ini terjadi pada Kamis (22/12/2022) sekira jam 17.50 WIB, pada saat itu korban SN baru memarkirkan motor Honda Supra X 125 Nopol L 5960 PT di depan rumahnya.
“Awalnya korban memarkirkan sepeda motor di depan rumah miliknya. Pada saat ditinggal mandi, korban mendengar suara sepeda motor berbunyi,” kata Kompol Ari, Senin (26/12/2022).
Dijelaskan Ari Bayuaji, Saat korban keluar untuk mengecek motor tersebut, melihat dua orang pelaku dan dari salah satu pelakunya sedang mengendarai sepeda motor miliknya.
“Korban sontak karena motornya dicuri kemudian berteriak maling – maling sambil berlari mengejar pelaku,” ungkap Ari.
Kompol Ari menambahkan, karena teriakan korban keras lalu didengar oleh warga sekitar, akhirnya mengejar kedua pelaku. Panik dan terdesak meninggalkan sepeda motor curian kemudian kedua tertangkap dan sempat di massa oleh warga sekitar lokasi.
Mengetahui kejadian pencurian dan tidak jauh dari lokasi team opsnal yang saat itu sedang melaksanakan observasi di wilayah kemudian kedua pelaku diamankan oleh anggota Polsek Tambaksari Surabaya.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti diantaranya, satu Motor Honda tipe D1B02N13L2, satu sepeda Honda Supra X 125 Nopol L 5960 PT (sarana.red) dan satu kunci T berikut mata kuncinya.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.