Surabaya – Memiliki pekerjaan sampingan, sah-sah saja dilakukan selama tidak melanggar hukum.
Namun, tidak demikian halnya dengan apa yang dilakukan Guntoro Romadona (40) warga Jalan Keputran Panjunan Embong Kaliasin Genteng Surabaya, bersama Sugiyanto (30) warga Jalan Pakem Atas Desa Alas Kembang Burneh Bangkalan Madura.
Kedua tersangka nekat mengedarkan sabu-sabu. Akibatnya, lelaki yang keseharinya menjadi tukang ojek dan sopir truk harus meratapi nasibnya dibalik jeruji Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
AKBP Anton Elfrino Trisanto, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melalui Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo mengatakan, kedua tersangka kami tangkap pada Senin (7/11/2022) malam.
Ketika itu petugas Satresnarkoba melakukan penelusuran atas dugaan penyalahgunaan sabu-sabu oleh tersangka. “Setelah melakukan penyelidikan yang mendalam, petugas meyakini kalau ia memang keduanya seorang pengedar,” jelas AKP Hendro, pada Minggu (20/11/2022).
Penangkapan pun dilakukan. Kedua tersangka digerebek di kawasan depan Palang Pintu Perlintasan Kereta Api Jalan Jakarta Perak Utara Pabean Cantian Surabaya, sekitar pukul 22.30 Wib. Saat digerebek, tersangka hanya bisa pasrah dengan sejumlah barang bukti yang mereka bawa.
Selain mengamankan kedua tersangka polisi menemukan sabu diantaranya, satu poket klip plastik kecil dengan berat bruto 0,33 gram dan satu potong celana pendek Jeans.
Bersama barang bukti yang ditemukan itulah, polisi menggelandang kedua tersangka ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk diperiksa.
Atas perbuatannya kedua tersangka, disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancamannya, 10 tahun penjara.