Surabaya – MH (36) seorang penjual buah harus berurusan pihak berwajib, lantaran dia nyambi berjualan barang haram jenis sabu. MH diringkus anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Senin (22/8/2022) lalu.
Dia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama MAT dan RIAN di Pasar Genteng Surabaya.
“Tersangka MH menjual sabu tersebut, antara harga Rp.100.000, sampai dengan Rp. 150.000, mereka baru mendapatkan keuntungan Rp.150.000,” kata Kasat Satresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel, pada Rabu (21/9/2022).
Selain sabu polisi menyita dari tangan MH warga Jalan Gubeng Masjid Kelurahan, Pacar Keling Kecamatan, Tambaksari Kota Surabaya, berupa 2 bendel klip plastic transparan, 1 buah timbangan elektrik, uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp.150.000, dan 1 buah Handphone.

Sementara itu, Daniel menyampaikan, bahwa tersangka MH kerap mengedarkan Sabu-sabu tersebut, di wilayah tersebut.
“Saat penggeledahan, kami menemukan 7 plastik bening berisikan kristal putih yang diduga sabu-sabu siap edar, dengan berat keseluruhan 1,42 gram,” jelas Daniel.
Daniel menambahkan, penangkapan pelaku MH ini bermula atas informasi dari masyarakat sekitar bahwa di rumah Kost Jalan Lawang Seketeng Surabaya, kerap dijadikan transaksi Sabu – sabu.
“Atas informasi tersebut kemudian anggota satnarkoba menindaklanjuti laporan bahwa ada salah satu warga yang menyimpan narkotika di dalam rumah kost, kemudian melakukan penyelidikan terlebih dahulu dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial MH,” pungkasnya.
Atas perbuatannya tersangka, MAT dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.





