Surabaya – Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Ampel Surabaya menyuarakan penolakan redesign sekber (Kesekretariatan Bersama) atas aturan terbaru yang dikeluarkan oleh Dekanat. Serta penolakan KRS sistem manual Paket
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2015 Tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL SURABAYA Bagian Kesepuluh Pasal 68 mengenai Mahasiswa Universitas memiliki hak yaitu memanfaatkan sarana dan prasarana pendidikan untuk kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.





