90,7 Kilogram Sabu dan 13,6 Ganja Diamankan Polisi, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Surabaya – Satuan Reserse Narkotika, (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menangkap delapan kurir dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di beberapa TKP.

Kombes Pol Achamad Yusep Gunawan Kapolrestabes Surabaya mengatakan, puluhan kilogram narkotika jenis sabu diamankan oleh kepolisian dalam penangkapan tersebut.

“Narkotika jenis sabu sebanyak ratusan bungkus, kalau ditimbang dengan berat keseluruhan 90,7 kilogram,” ujar Yusup di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (18/8/2022).

Menurut Kapolrestabes Surabaya, penangkapan dari delapan tersangka berawal dari salah satu tersangka RM (38) warga Bakeri Kabupaten Riau, yang diamankan anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

“Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, menangkap RM di Lobby Hotel Surabaya, kemudian polisi menemukan 5,3 Kilogram sabu yang disimpan di dalam tas jinjing milik RM,” katanya.

Perwira Polisi dengan tiga melati di pundaknya Kombes Pol Achmad Yusep Gunawan menjelaskan, Berdasarkan hasil pengembangan tersebut, kemudian polisi melakukan penyelidikan di wilayah Bengkulu Kepahiang Kabupaten, Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu.

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *