“Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas tersangka AZ menyimpan beberapa bungkus ganja diantaranya, satu bungkus ganja 197 gram, satu bungkus ganja 36 gram, satu poket ganja 4,48 gram, dan satu poket ganja 4,14 gram, barang tersebut dibungkus tas kain di loteng rumahnya,” jelas Yusep.
Yusep menambahkan, Dari pengakuan AZ kepada petugas bahwa ia mengedarkan narkotika jenis ganja untuk meraih keuntungan pribadi.
“Selanjutnya atas informasi yang diberikan oleh AZ, Anggota melakukan pengembangan pada Rabu, (20 Juli 2022) sekitar Pukul16.30 WIB, di Jalan Kedungrejo Sidoarjo, polisi melakukan penangkapan tersangka berinisial EK (27) warga Sidoarjo di kediamannya,” ujarnya.
Terakhir Kapolrestabes, Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya ditemukan 45 bungkus ganja seberat 13,6 Kilogram, satu poket sabu seberat 0,71 gram, EK mengaku sudah 3 kali sebagai kurir atas perintah atasannya yang berinisial GG (DPO) untuk menyimpan barang kiriman dari Jakarta dan kemudian diedarkan kepada pemesannya sesuai arahan dari atasannya.
“Akibatnya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati,” pungkasnya.
Melalui penangkapan sabu seberat 90,7 kilogram ini, Polrestabes Surabaya telah menyelamatkan lebih dari 1,2 Juta jiwa anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika.





