Surabaya – Berakhirlah sudah perjalanan seorang Pembantu Rumah Tangga (PRT) yang menggeluti peredaran narkotika jenis sabu-sabu, setelah aksinya diketahui pihak Kepolisian Polsek Gubeng Surabaya.
Satu pelaku yang berhasil diamankan polisi adalah Asnipah (42 tahun) mereka merupakan warga Jalan Kedung Anyar Sawahan Surabaya, itu digerebek di Jalan Sememi Jaya Gang I Surabaya, pada Minggu 07 Agustus 2022 sekitar pukul 17.45 Wib.
Dikatakannya, Kapolsek Gubeng Surabaya Kompol Sodik Efendi, penangkapan terhadap. Asnipah berawal adanya informasi dari masyarakat yang menyebut sering terjadi transaksi narkoba di kawasan Jalan Sememi Jaya Gang I Surabaya.
“Dari informasi kemudian kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di kawasan tersebut,” jelas Sodik, pada Selasa (17/8/2022).
Kompol Sodik mengungkapkan, Dari hasil penyelidikan petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 2 poket plastik yang berisi kristal sabu.





