Surabaya – Sopir truk berinisial RYM (26 tahun) diamankan polisi setelah terbukti mengedarkan serbuk haram jenis sabu. Pelaku kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polrestabes Surabaya.
Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, polisi menyita 4 paket sabu siap edar dengan total berat 1,22 gram yang disimpan di rumahnya. Selain itu Serbuk warna kuning yang Narkotika jenis Extacy dengan berat 0,46 gram.

















