Satnarkoba Polrestabes Surabaya Menangkap Sopir Nekat Jual Sabu, Ini Motif
Daniel menambahkan, Dalam pemeriksaan, RYM mengaku barang bukti sabu tersebut, didapatkan dengan cara membeli dari seorang bandar yang berinisial AR (DPO) seharga Rp, Rp. 4.500.000, dengan tujuan untuk dijual lagi untuk mencari keuntungan.
“Dari pengakuannya RYM beberapa sabu dan Extacy tersebut. Ia nekat mengedarkan narkoba itu juga beralasan untuk mencari pendapatan sampingan,” ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku RYM dijerat dengan Pasal (114) ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.





