Kabid Bangunan Gedung Bungkam Saat di Konfirmasi Media dan Kontraktor Ingin Suap Media

Surabaya – Pembangunan infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini mensyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya.

Bagaimana tidak, reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Terkait dengan tujuan tersebut, salah satu peraturan yang diterapkan adalah wajibnya pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran.

Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.

Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.

Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).

Perlu diketahui, di lokasi proyek Gedung Serbaguna Sukomanunggal itu sudah dipasang, namun di papan nama tidak tertera Cv Konsultan Pengawas serta jangka waktu pekerjaan proyek tersebut .

Saat awak media mengkonfirmasi kepada Kabid Bangungan Gedung Cipta karya terkait perihal jangka waktu pekerjaan proyek di Gedung Serbaguna iya memilih Bungkam dan alergi kepada awak media .

Secara terpisah, awak media mengkonfirmasi terhadap rekanan (kontraktor) terkait tanah yang dibuat pengurukan sesuai speek, iya menjawab Sudah bos, Besok senin juga kita test cbr.”Jawab Zainal selaku rekanan proyek melalui pesan whatsapp pribadinya, Rabu (13/04)

Masih kata Zainal, saya kerja apa adanya mas ya, saya sesuaikan speek, dan di RAB tidak ada biaya tes, ya saya proseskan karena buat dasar pekerjaanku.

“Untuk yang tidak pakai rompi itu orang kampung dan petani mas.”jelasnya

 

Ya sudah saya bantuin mas, biar fokus di kerjaanku ya, kalau sama sampean ya tetap ada porsinya masing-masing lah.

“Nomer rekeningmu kirimi mas.”Ujar Zainal.

Sangat disayangkan, rekanan (kontraktor) proyek di Gedung Serbaguna Sukomanunggal ini, akan memberikan Fee kepada awak media agar pekerjaannya tidak diberitakan lagi

Untuk diketahui, bahwa pemberian uang atau fasilitas lain kepada jurnalis merupakan bentuk suap dan melanggar kode etik jurnalistik.

Karena media sebagai kontrol sosial, independensi pers merupakan marwah demokrasi. Jika ada dinas terkait atau pemenang tender, pelaksana proyek memanfaatkan pers untuk kepentingan tertentu, pers bisa kehilangan marwahnya yang berakibat pada hilangnya kepercayaan

 

Reporter : UMR

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *