Bangkalan – PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Bangkalalan mengeluarkan imbauan agar tidak memainkan dan membunyikan petasan dan sejenisnya pada siang hari maupun malam hari selama bulan Ramadhan. Larangan tersebut dikeluarkan Pemkab Bangkalan melalui Surat Edaran (SE) Bupati Bangkalan nomor 450/1529/433.012/2022.
Selain itu SE tersebut juga mengimbau para penguasaha rumah makan, cafe dan sejenisnya agar tidak berjualan pada siang hari.
“Kita imbau untuk membuka warung makan setalah pukul 15.00,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Rudianto, Jumat (01/04/2022).
Selanjutnya, kata Rudi Satuan Polisi Pamong Praja akan rutin melakukan razia kepada warung makan dan cafe yang ngotot membuka dagangan di siang hari selama bulan puasa.
Pihaknya akan mengerahkan petugas untuk terus berpatroli rutin selama bulan Ramadhan dengan sasaran warung-warung yang masih buka di siang hari.
“Dua shift, pagi dan malam, selama bulan Ramadhan akan terus berpatroli,” ucap dia.
Reporter : Jamaluddin





