Surabaya – Jelang bulan Suci Ramadhan Kepolisian Polsek Sukolilo Surabaya, mengamankan satu orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu, pelaku bernama Suheri (36 tahun) mereka merupakan warga asal Desa Omben Kecamatan Omben Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur.
Dengan tangan diborgol, Suheri yang tinggal di Rumah Rusun Jalan Sombo 29 Kelurahan, Simolawang Kecamatan, Simokerto Surabaya, pelaku dulu juga residivis kasus narkoba ini dikeluarkan dari ruang tahanan polisi.
Pasalnya, Suheri yang bekerja sebagai tukang sapu itu ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Sukolilo Surabaya didepan kediamannya di Rusun Sombo pada hari Jum’at (17/03/2022) malam WIB.
Dikatakannya, Kapolsek Sukolilo Surabaya Kompol M. Sholeh didampingi Kanit Reskrim IPDA Slamet, saat dilakukan pemeriksaan dibadannya ditemukan barang bukti (BB) 10 poket sabu seberat 3,37 gram siap edar.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan didalam kamar rumahnya dan didapatkan 2 buah alat hisap sabu, 1 buah pipet kaca, 1 buah kotak dilapisi lakban hitam, 2 unit Hp merk Samsung dan merk Vivo, 1 buah buku, 1 buah sedotan plastik dan 1 buah botol berisi alkohol,” ujar Kompol Sholeh Rabu (30/03/2022).
Perwira Polisi dengan satu melati di pundaknya Kompol M. Sholeh manambahkan, penangkapan tersangka Suheri setelah petugas memperoleh informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu – sabu.
Kita langsung turunkan Tim Reskrim Polsek Sukolilo dan berhasil menangkap pelaku didepan rumahnya di Rusun Sombo Surabaya saat hendak menjual sabu sebanyak 10 poket. Dia kumudian dibawa ke Mapolsek Sukolilo beserta barang buktinya.
Saat menjalani pemeriksaan, tersangka mengaku membeli narkoba dari seorang temannya yang biasa dipanggil Rozi di daerah Surabaya Utara ,” terang
Kompol Sholeh, kepada wartawan.
Sementara tersangka saat ditanya para wartawan mengatakan, dirinya menjual narkoba seharga Rp 100 ribu sampai dengan Rp 150 ribu per poketnya.
“Saya sudah tiga kali menjual sabu, hasilnya buat makan sehari – hari pak,” akunya.
Kini pelaku kembali jadi penghuni hotel prodeo dan tarancam pasal 114 ayat (1) jonta pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.





