News  

Sales Nyambi Kurir Sabu dan Pil Koplo Diringkus di Polisi

Surabaya, – Satnarkoba Polrestabes Surabaya, mengamankan sales sebagai pengedar Sabu dan pil koplo. Pelaku berinisial BH (39 tahun), warga Jalan Karangan Wonokromo Surabaya.

Dikatakan, Kasat Resnakorkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri, Pelaku BH kita amankan di kamar kost Jalan Karangan Kecamatan, Wonokromo Surabaya, pada Rabu (16/02/2022), sekitar pukul 21.00. Wib.

“Pada saat itu anggota melakukan pengawasan dan pemantauan di wilayah tersebut, dan mendapat informasi bahwa adanya seseorang yang mengedarkan Narkotika jenis Sabu dan pil koplo. Kemudian anggota kami melakukan penggeledahan kepada tersangka BH, dan ditemukan barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip berisi Kristal warna putih Narkotika jenis Sabu” jelas Daniel, pada Rabu (23/03/2022).

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel mengungkapkan, Selain mengamankan pelaku anggota juga menyita barang bukti dari tangan pelaku berupa, satu bungkus kristal warna putih Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 5,18 gram, satu bungkus plastik klip berisi kristal warna putih Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 1,30 gram, satu bungkus Sabu-sabu dengan berat ± 1,31 gram, dan satu bungkus plastik klip berisi Kristal warna Putih yang di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 0,14 gram beserta bungkusnya.

“Kemudian Satu bungkus plastik klip berisi 3 butir pil yang di duga Narkotika jenis Ekstacy berwarna Merah Muda, Biru dan Hijau dengan berat ± 1,54 gram, dan satu bungkus plastik klip berisi 13 butir pil  Ekstacy berwarna Kuning dengan berat ± 2,88 gram beserta bungkusnya”ungkap Daniel.

Satu pelaku BH langsung dikeler menuju Polrestabes Surabaya, dan di hadapan polisi, BH mengakui semua perbuatannya. Bahkan Tersangka BH mengaku ia mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, membeli dari HAR (DPO), pada Selasa 15 Februari 2022, sekira pukul 20.00 Wib, di depan SPBU Jalan Arjuna Surabaya, dengan cara di ranjau.

“Tugas BH mereka mengambil ranjauan sabu dan ekstacy lalu menyerahkan Narkotika tersebut, kepada pembeli dengan cara di ranjau kembali di tempat yang sudah ditentukan oleh HAR (DPO)”kata Daniel.

Untuk upah yang didapat oleh BH sebanyak Rp.100.000, setiap kali pengiriman selama menjadi kurir Narkotika jenis Sabu dan Ekstacy, sejak Januari 2022.

Akibat perbuatannya BH dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *