banner 728x250

Polisi Gulung Pengedar Narkoba di Surabaya Simpan 25,18 Garam Sabu

banner 120x600

Surabaya – Pengedar serbuk haram narkotika jenis sabu-sabu, asal Surabaya kembali disergap oleh anggota Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, pada Jum’at (28/01/2022) sekira pukul 08.00 Wib, di Jalan Karah Surabaya.

Perlu diketahui, dari tangan pelaku FR (30 tahun) Polisi dapati barang bukti sebuah kardus HP merk Andromax yang didalamnya berisi sepoket sabu dalam kemasan plastik klip besar seberat 25,18 gram dan sebuah timbangan Elektrik berwarna hitam.

banner 325x300

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo menjabarkan, Barang bukti lain yang kami temukan saat penggeledahan diantaranya sebuah serok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, 3 bandel plastik klip kecil, 1 bandel plastik klip besar, sebuah HP merk Vivo warna hitam dengan kartu SIMPATI, sebuah Kartu ATM tahapan BCA dan uang tunai sebesar Rp.50.000.

Barang bukti yang diamankan Polisi : Serok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, 3 bandel plastik klip kecil, 1 bandel plastik klip besar, sebuah HP merk Vivo warna hitam dengan kartu SIMPATI, sebuah Kartu ATM tahapan BCA dan uang tunai sebesar Rp.50.000.

“Penangkapan tersangka FR berawal berdasarkan atas informasi yang diperoleh dari masyarakat” ungkap Hendro pada Minggu (30/01/2022).

Berdasarkan atas informasi tersebut, kami tetapkan tersangka sebagai Target Operasi (TO). Alhamdulillah, hasil dari penyelidikan dan pemantauan yang dilakukan petugas, akhirnya tersangka bisa tertangkap dan langsung digelandang ke Mako beserta beberapa barang bukti.

Lanjutnya, terkait kasus tersangka, saat ini masih dilakukan pendalaman dan pengembangan guna mencari pelaku-pelaku lainnya yang belum tertangkap.

“Untuk mempertangungjawabkan atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs. pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page