Surabaya, – Rupanya warga RT 02 / RW 10 Kelurahan Lontar Kecamatam Sambi Kerep Surabaya, Tak terima dengan kedudukan RT. 02 / RW.10 yang sekarang yaitu Suhendi Gunadi SE.
Diduga cacat hukum dan melanggar
PERMENDAGRI No.18 tahun 2018 pasal 8 ayat 4 dan PERWALI No. 25 tahun 2019 pasal 18 huruf B, bahwa RT.02 harus mempunyai penduduk dan berdomisili di wilayah yang bersangkutan.
Walaupun. Sudah menjabat lebih dari Dua Tahun baru diketahui oleh warganya bahwa Suhendi Gunadi SE, selaku ketua RT. 02 bukan warga setempat.
Apalagi Surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya, No 005/1826/436.5/2021, tertanggal 12 Maret 2021, Perihal : Undangan (Bukti 1 terlampir), menghasilkan putusan: berdasarkan rapat pada Senin 15 Maret 2021, diketahui bahwa terdapat cacat hukum dalam pemilihan RT.02/RW.10, Kelurahan Lontar, maka dari itu dimohon kepada camat sambikerep untuk segera mengambil keputusan dan hasilnya di tembuskan kepada komisi A DPRD kota Surabaya.
Tapi sangat di sayangnya camat Sambi Kerep tutup mata dan telinga tidak mengindahkan surat dari DPR dan terkesan indikasi meremehkan, diduga Camat Sambi Kerep indikasi Kong kalikong antara Camat dan RT 02./RW 10, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambi Kerep.
Menurut Mulyanto Widjaya selaku warga RT 02/RW.10, kelurahan Lontar, kecamatan Sambikerep mengatakan, dalam permasalahan. Ini seharusnya dilakukan pemilihan ulang RT.02 yang baru, namun kenyataanya pihak kecamatan Sambi Kerep tidak melakukan atau merekomendasi pemilihan ulang RT.02 yang baru melainkan masih mempertahankan ketua RT.02 yang lama dan ini diduga cacat hukum.
Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dan terurai.
Apalagi Ketua RT 02 ini merangkap menjadi Sekretaris RW 10, jabatan ganda. Kata Mulyanto.
Sementara Suhendi Gunadi selaku ketua RT.02 mempunyai KTP Simpang Darmo Permai Selatan X/25 di wilayah Kelurahan Lontar dan sudah berpindah tempat tinggal di Simpang Darmo Permai Selatan V/5 di wilayah Kelurahan Pradah Kalikendal, seharusnya sudah berpindah tempat tinggal pada saat pemilihan RT yang tahun kemaren hal ini di perkuat oleh surat keterangan setempat, Ujar Mulyanto.
Tak hanya itu surat pemberitahuan kepada Pemerintah Kota tidak ada balasan semua ini penuh tanya dan diduga penuh Skenario, antara Pemkot, Camat, Kelurahan serta Ketua RT 02, RW 10 Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambi Kerep.
Sementara Camat Sambikerep Ferdi saat di konfirmasi Melalui Nomer Whatsup menyampaikan pada awak media.
Permasalahan ini sudah selesai,
1. Untuk ketua RT 2 /RW 10, sudah berdomisili di RT 2 RW 10.
2. Ketua RT 2 RW 10, masih dikehendaki warga untuk menjadi Ketua RT setempat.
3. Sudah tidak ada lagi permasalahan di wilayah tersebut.
Demikian yang bisa kami sampaikan. Ujar Ferdi Selaku Camat Sambi Kerep.
Sedangkan Lurah Lontar Beru saat di konfirmasi awak media masih belum bisa menjawab.
Perlu diketahui, bahwa KTP Suhendi Gunada domisili di Simpang Darmo Permai Selatan V/5 masuk wilayah kelurahan Pradah Kalikendal Kecamatan. Dukuh pakis. Sedangkan KTP Suhendi di Simpang Darmo Permai Selatan X/25 Surabaya, diduga rumah itu udah milik BNI 46, pada waktu pemilihan RT.02 dia Suhendi sudah pindah domisili di Simpang Darmo Permai Selatan V/5 sehingga DPRD Komisi I memutuskan cacat hukum karena sejak pemilihan RT.02 sudah bukan domisili disitu karena perwali No 19/2019 syarat utama pemilihan RT harus KTP dan domisil harus sama.
Apakah Boleh KTP masih tetap berlaku di wilayah sedangkan orangnya tidak menempati wilayah yang sesuai KTP masih Syah menjadi RT ?…
Apakah aturannya tersebut tetap boleh menjadi RT Walau Pak RT nya tidak lagi bertempat tinggal di wilayah tersebut hanya berdasarkan KTP nya beralamat di wilayah?
Apalagi ada pernyataan yang di keluarkan oleh RT 06, RW VIII. kelurahan Prada Kendal yang menerangkan bahwa Suhendi Gunadi SE, benar – benar bertempat tinggal di Simpang Darmo Permai V/5 Surabaya, sekitar 2- 3 tahun. Digunakan untuk Administrasi kependudukan.
Hingga berita ini di turunkan, ketua RT 02 Suhendi Gunadi Belum bisa dikonfirmasi.





