Surabaya – Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek.
Baik memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan. Sabtu, (25/09/21).
Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan
Kali ini proyek gorong-gorong di Jalan Tambak Asri Gg XVIII, Kecamatan Krembangan Surabaya abra ke dabra asal pasang dan asal jadi
Tak hanya itu, Saat pemasangan U-dith box culvert masih tergenang dengan air dan tidak ada pemasangan pasir batu (sirtu) serta pekerja tak memakai alat pelindung diri (APD)
Bahkan, Mandor, Pelaksana, Konsultan pengawasan tidak ada di lokasi proyek
Saat awak media mewawancarai ke salah satu tukang bernama Johan, Terkait papan nama tidak ada dilokasi, ia membenarkan kalau papan nama tidak ada dilokasi proyek.”Katanya pada awak media ini, siang

Ditanyakan terkait pasir batu (sirtu) tidak dipasang saat pemasangan box culvert?
Ia menjelaskan, Masih dipesankan mas
“Untuk pekerja tidak memakai alat pelindung diri (APD), Kalau komplain ke orang dinas mas, saya hanya pekerja.”Jelasnya
Sangat di sayangkan Proyek siluman di Jalan Tambak Asri, Kecamatan Krembangan tabrak aturan dan UU Pepres
Hingga berita ini di tayangkan, awak media masih belum menerima informasi yang lebih konkrit.
Reporter : UMR





