Turnamen Sepak Bola Desa Batangan Diduga Jadi Ajang Judi, Polres Bangkalan Masih Bungkam

BANGKALAN – Praktik perjudian berkedok kompetisi olahraga diduga kuat masih langgeng di Madura. Sebuah turnamen sepak bola yang digelar di Desa Batangan, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, kini menjadi sorotan tajam setelah terindikasi kuat diwarnai oleh aktivitas taruhan uang.

Mirisnya, meski dugaan praktik ilegal ini sudah ramai diperbincangkan publik, roda turnamen terpantau tetap menggelinding tanpa hambatan.

Kondisi ini memicu gelombang pertanyaan dan keresahan di tengah masyarakat setempat. Warga menyayangkan bagaimana sebuah hajatan olahraga yang seharusnya menjadi wadah prestasi dan hiburan sehat, justru dinodai oleh praktik yang menabrak hukum.

Sejumlah warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mendesak aparat penegak hukum, baik dari Polsek Tanah Merah maupun Polres Bangkalan, untuk tidak tutup mata. Mereka menuntut polisi segera turun ke lapangan melakukan pengecekan secara objektif dan mengambil tindakan tegas jika terbukti ada aktivitas judi bola di sana.

“Masyarakat berharap ada intervensi konkret demi memastikan kegiatan olahraga di wilayah mereka tetap berjalan aman, tertib, serta bersih dari praktik taruhan yang merusak moral,” ucap warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu (09/09).

Antara Validitas Publik dan Pembiaran Sistemik
Pernyataan warga bahwa praktik ilegal ini sudah ramai diperbincangkan publik, sebenarnya menyimpan sebuah paradoks krusial dalam ruang sosial. Di satu sisi, menegaskan adanya sebuah kesadaran bersama bahwa ada hukum yang sedang dilanggar di depan mata mereka.

Informasi tidak lagi tersumbat, ia telah mengalir, menjadi konsumsi meja kopi hingga viral di jagat digital. Publik, dalam kapasitasnya sebagai pengawas sosial, telah menjalankan fungsinya secara paripurna, mengidentifikasi kejanggalan dan membicarakannya.

Namun di sisi lain, frasa “sudah ramai diperbincangkan” justru melempar kritik tajam yang menampar wajah otoritas berwenang. Logika publik sederhana: jika kegaduhan ini sudah sedemikian bising, mengapa praktik tersebut masih eksis? Dari titik inilah lahir kecurigaan yang beralasan mengenai adanya pembiaran sistemik atau bahkan proteksi terselubung.

“Ketika sebuah pelanggaran hukum berubah status dari “rahasia umum” menjadi “perbincangan publik” namun tetap melenggang tanpa penindakan, yang sedang terkikis sebenarnya adalah kepercayaan terhadap hukum itu sendiri. Narasi warga ini bukan sekadar gosip urban, melainkan sebuah alarm keras. Publik sedang menggugat jarak yang lebar antara kebisingan tuntutan keadilan di tingkat akar rumput dan kesunyian tindakan di tingkat penegakan hukum,” imbuhnya.

Guna menguji kebenaran informasi tersebut, awak media Harianradar.net telah melayangkan konfirmasi resmi kepada pihak Polres Bangkalan, termasuk menghubungi Kasat Reskrim Polres Bangkalan. Langkah ini diambil untuk mendapatkan kejelasan serta ruang klarifikasi terkait sejauh mana penyelidikan atas dugaan aktivitas perjudian tersebut.

Namun sangat disayangkan, hingga berita ini naik, Kapolres Bangkalan belum memberikan tanggapan ataupun keterangan resmi. Sikap diam otoritas kepolisian setempat ini tentu kian memperpanjang tanda tanya publik: sejauh mana komitmen aparat dalam memberantas penyakit masyarakat di wilayah hukum Bangkalan?.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *