Polres Tanjung Perak Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis, 148,7 Gram Disita

Foto Kiri: Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Adik Agus Putrawan
Foto Kiri: Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Adik Agus Putrawan

Surabaya β€” Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di sebuah kamar kos di Jalan Jojoran III Nomor 40, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Surabaya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial Z (26), warga Jalan Jojoran, Surabaya. Petugas juga menyita tembakau sintetis dengan berat bersih keseluruhan mencapai 148,732 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Adik Agus Putrawan mengatakan, penangkapan dilakukan pada Rabu, 12 Agustus 2026, sekitar pukul 17.00 WIB.

β€œPetugas menangkap Z di dalam kamar kosnya setelah ditemukan narkotika jenis tembakau sintetis yang disimpan tas siap diedarkan,” kata AKP Adik.

AKP Adik menjelaskan saat penggeledahan kami menemukan sebuah tas berwarna hitam yang disimpan di dalam bufet kamar kos tersangka. Di dalam tas tersebut terdapat 39 klip berisi tembakau sintetis dengan berat sekitar 58,372 gram.

“Satu plastik berukuran besar berisi tembakau sintetis dengan berat bersih 90,360 gram. Dengan demikian, keseluruhan barang yang diamankan memiliki berat bersih kurang lebih 148,732 gram,” katanya.

Menurut keterangan AKP Adik, Z memperoleh tembakau sintetis tersebut dari seorang berinisial F yang kini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO. Barang itu disebut dititipkan kepada Z untuk dijual kembali kepada pembeli.

β€œSaat kita sergap tersangka menunggu pembeli di kamar kosnya,” ujar AKP Adik.

AKP Adik menambahkan tembakau sintetis itu rencananya dijual dalam beberapa pilihan harga, mulai Rp100 ribu, Rp250 ribu hingga Rp350 ribu per paket. Namun belum sempat terjual pada hari itu juga sudah diamankan.

Hasil pemeriksaan bahwa Z mampu menjual hingga tujuh klip tembakau sintetis dalam sehari. Aktivitas tersebut telah berlangsung sekitar satu bulan sebelum akhirnya terungkap.

Z disebut menerima upah Rp15 ribu untuk setiap klip yang berhasil dijual. Selain memperoleh uang, tersangka juga mendapatkan kesempatan menggunakan tembakau sintetis secara cuma-cuma dari pemasoknya.

Atas perbuatannya, Z disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 111 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *