BANGKALAN – Terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang diketahui merupakan warga Desa Daleman, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, tidak hadir memenuhi panggilan aparat penegak hukum untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara yang tengah ditangani Polres Bangkalan.
Ketidakhadiran terlapor tersebut menjadi perhatian karena pemeriksaan merupakan bagian dari proses penanganan laporan dugaan tindak pidana yang sedang dilakukan aparat penegak hukum.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, terlapor sebelumnya telah mendapatkan panggilan untuk hadir memberikan keterangan. Namun, hingga waktu pemeriksaan yang telah ditentukan, terlapor tidak datang memenuhi panggilan tersebut.
Sementara itu, saksi dari pihak pelapor telah memenuhi panggilan pemeriksaan di Polres Bangkalan. Saksi tersebut hadir untuk memberikan keterangan terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Hamidah.
Pihak pelapor berharap aparat penegak hukum dapat melanjutkan proses penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta kembali memanggil pihak terlapor untuk memberikan klarifikasi dan keterangannya.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami berharap perkara ini dapat ditangani secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar pihak pelapor.
Sementara itu, alasan ketidakhadiran terlapor dalam panggilan pemeriksaan tersebut belum diketahui secara pasti. Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak terlapor maupun kuasa hukumnya terkait ketidakhadiran tersebut.
Aparat penegak hukum diharapkan dapat memberikan informasi mengenai langkah selanjutnya setelah terlapor tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Perlu ditegaskan, status terlapor dalam perkara ini belum dapat dimaknai sebagai terbukti melakukan tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Proses penanganan laporan tersebut hingga kini masih berjalan. Seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan, klarifikasi maupun pembelaan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.





