Surabaya – Proyek pembangunan saluran drainase menggunakan beton U-Ditch di Jalan Sidoyoso Wetan RW 07, Kelurahan Simokerto, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya, menuai sorotan tajam. Proyek yang menggunakan spesifikasi U-Ditch ukuran 60/80 dengan penutup (cover) gandar 5 ton ini diduga dikerjakan asal-asalan dan mengabaikan standar teknis baku.
Proyek tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan yang bersumber dari APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2026 melalui Dana Kelurahan. Pokmas (Kelompok Masyarakat) Gasim Berkah Barokah mengerjakan proyek ini dengan nilai kontrak Rp270.673.771.
Proyek tercatat dalam kontrak Nomor 000.3.2/26021430-06/436.9.22.2/26 yang ditandatangani pada 23 Juni 2026. Dokumen kontrak mencantumkan waktu pelaksanaan mulai 1 Juli hingga 31 Juli 2026. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan pekerjaan baru mulai berlangsung pada 12 Agustus 2026.
Keterlambatan pelaksanaan tersebut kemudian mendapat penjelasan dari pengawas proyek bernama Mujib. Saat wartawan menanyakan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), Mujib menyebut RAB memiliki rincian volume pekerjaan. Ia juga menjelaskan bahwa dokumen pekerjaan mencantumkan ketentuan dan metode kerja, termasuk penggalian, level pekerjaan, hingga pengaturan aliran air.
Persoalan lain muncul saat menanyakan pemasangan U-Ditch di lokasi yang masih tergenang air tidak menemukan kegiatan dewatering. Upaya penanganan banjir atau genangan melalui metode dewatering yang diklaim oleh pihak Mujib patut dipertanyakan efektivitasnya di lapangan. Alih-alih menerapkan sistem pengurasan air yang komprehensif, fakta di lapangan justru menunjukkan adanya jalan pintas teknis yang berpotensi memicu masalah baru.
Pernyataan Mujib yang mengonfirmasi bahwa pekerja di lapangan beralih menggunakan metode pembendungan sementara mengindikasikan adanya ketidaksiapan infrastruktur atau kegagalan perencanaan matang sejak awal.
“Untuk sementara kita memakai bendung saja,” ujar Mujib.
Pernyataan retoris tersebut mempertegas sikap kompromistis terhadap standar penanganan masalah. Metode bendungan darurat hanya menahan atau mengalihkan debit air, bukan menyelesaikan akar persoalan kubangan volume air secara permanen. Pola penanganan yang bersifat reaktif dan instan ini mencerminkan lemahnya mitigasi risiko teknis, yang pada akhirnya justru memperpanjang dampak buruk bagi area sekitar akibat tertahannya aliran air secara tidak natural.
Selain persoalan kondisi galian, keberadaan pekerja dari luar daerah juga menjadi perhatian. Sejumlah pekerja yang ditemui wartawan mengaku berasal dari Kabupaten Bojonegoro.
Mujib membenarkan adanya pekerja dari luar Surabaya. Ia menjelaskan bahwa pekerjaan tertentu membutuhkan tenaga yang dianggap memiliki keahlian, terutama untuk pengoperasian alat.
Menurut Mujib, pihaknya tetap melibatkan warga sekitar untuk pekerjaan lokal seperti pembersihan, pengamanan, dan kegiatan swadaya lainnya.
Ketika menanyakan apakah pihak kelurahan dan Pokmas mengetahui keberadaan pekerja dari luar kota, Mujib menyatakan keduanya mengetahui kondisi tersebut.
Mujib juga menjelaskan keterlambatan pekerjaan dari jadwal kontrak. Menurutnya, pihak pelaksana telah melakukan pemesanan material U-Ditch, tetapi pengiriman material mengalami antrean.
Ia menyebut adanya kontrak payung dan proses pemesanan material menjadi salah satu alasan pekerjaan tidak berjalan sesuai jadwal yang tercantum dalam kontrak.
“Kita sudah pesan material, belum dikirim-kirim,” kata Mujib.
Sementara itu, saat Jurnalis mengonfirmasi jadwal pelaksanaan proyek kepada Lurah Simokerto, Arif Insani, ia menyebut pencantuman jadwal 1 Juli hingga 31 Juli 2026 sebagai salah cetak.
Terkait keberadaan pekerja dari luar kota, Arif Insani menyampaikan bahwa pihak kelurahan telah berkoordinasi dengan warga melalui RT dan RW.
“Sampun koordinasi dengan warga sekitar melalui RT dan RW, tidak ada yang kerso (mau) dipekerjakan,” jawabnya.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan jadwal kontrak, metode kerja di lapangan, serta penerapan teknis pemasangan U-Ditch ketika dasar galian masih terdapat genangan air.
Pihak pelaksana maupun kelurahan perlu memberikan penjelasan lebih lanjut agar pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran APBD melalui Dana Kelurahan tersebut benar-benar sesuai dengan ketentuan kontrak, spesifikasi teknis, dan prinsip akuntabilitas penggunaan anggaran publik.





