Proyek U-Ditch Sidoyoso Wetan Tanpa Dewatering Andalkan Bendung Darurat | Pekerjaan Molor, Lurah Simokerto Sebut Jadwal Kontrak Salah Cetak

Pekerjaan pembangunan saluran U-Ditch ukuran 60/80 dengan cover gandar 5 ton di Jalan Sidoyoso Wetan
Pekerjaan pembangunan saluran U-Ditch ukuran 60/80 dengan cover gandar 5 ton di Jalan Sidoyoso Wetan

Surabaya – Proyek pembangunan saluran drainase menggunakan beton U-Ditch di Jalan Sidoyoso Wetan RW 07, Kelurahan Simokerto, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya, menuai sorotan tajam. Proyek yang menggunakan spesifikasi U-Ditch ukuran 60/80 dengan penutup (cover) gandar 5 ton ini diduga dikerjakan asal-asalan dan mengabaikan standar teknis baku.

Berdasarkan pantauan langsung di lokasi pada Kamis (13/8/2026), para pekerja terlihat tetap memaksakan pemasangan beton U-Ditch ke dalam lubang galian. Padahal, dasar galian tersebut masih dipenuhi genangan air yang cukup tinggi dan belum dikeringkan secara total.
Secara teknis, pemasangan beton precast di atas tanah yang basah atau tergenang air tanpa proses pengeringan (dewatering) yang matang berpotensi besar memicu masalah struktural di kemudian hari.
Saluran drainase rawan mengalami penurunan posisi (ambles), miring, atau bahkan patah akibat ketidakstabilan tanah fondasi di bawahnya. Kondisi ini tentu mengancam efektivitas fungsi saluran dalam mengalirkan air, serta berisiko memperpendek umur pakai infrastruktur yang dibiayai oleh uang rakyat tersebut.
Keberadaan cover gandar 5 ton yang direncanakan untuk menahan beban kendaraan di atasnya juga memicu kekhawatiran. Jika struktur fondasi U-Ditch di bawahnya rapuh akibat metode pemasangan yang keliru, kekuatan cover gandar tersebut menjadi sia-sia karena kegagalan struktur bawah.

Proyek tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan yang bersumber dari APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2026 melalui Dana Kelurahan. Pokmas (Kelompok Masyarakat) Gasim Berkah Barokah mengerjakan proyek ini dengan nilai kontrak Rp270.673.771.

Proyek tercatat dalam kontrak Nomor 000.3.2/26021430-06/436.9.22.2/26 yang ditandatangani pada 23 Juni 2026. Dokumen kontrak mencantumkan waktu pelaksanaan mulai 1 Juli hingga 31 Juli 2026. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan pekerjaan baru mulai berlangsung pada 12 Agustus 2026.

Proyek yang digadang-gadang menjadi solusi instan bagi masyarakat kini justru memicu tanda tanya besar. Di atas kertas, garis waktu penyelesaian sudah berjalan jauh, tetapi realitas di tapak proyek berbicara sebaliknya.
Pantauan langsung di lapangan membuktikan bahwa aktivitas fisik baru benar-benar dimulai pada 12 Agustus 2026. Bunyi deru alat berat yang baru terdengar pekan ini seolah menjadi lonceng pengingat atas lambatnya birokrasi dan eksekusi. Keterlambatan start ini memicu kekhawatiran massal mengenai kualitas pengerjaan yang berpotensi dikebut demi mengejar tenggat waktu yang kian mencekik.

Keterlambatan pelaksanaan tersebut kemudian mendapat penjelasan dari pengawas proyek bernama Mujib. Saat wartawan menanyakan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), Mujib menyebut RAB memiliki rincian volume pekerjaan. Ia juga menjelaskan bahwa dokumen pekerjaan mencantumkan ketentuan dan metode kerja, termasuk penggalian, level pekerjaan, hingga pengaturan aliran air.

Persoalan lain muncul saat menanyakan pemasangan U-Ditch di lokasi yang masih tergenang air tidak menemukan kegiatan dewatering. Upaya penanganan banjir atau genangan melalui metode dewatering yang diklaim oleh pihak Mujib patut dipertanyakan efektivitasnya di lapangan. Alih-alih menerapkan sistem pengurasan air yang komprehensif, fakta di lapangan justru menunjukkan adanya jalan pintas teknis yang berpotensi memicu masalah baru.

Pernyataan Mujib yang mengonfirmasi bahwa pekerja di lapangan beralih menggunakan metode pembendungan sementara mengindikasikan adanya ketidaksiapan infrastruktur atau kegagalan perencanaan matang sejak awal.

“Untuk sementara kita memakai bendung saja,” ujar Mujib.

Pernyataan retoris tersebut mempertegas sikap kompromistis terhadap standar penanganan masalah. Metode bendungan darurat hanya menahan atau mengalihkan debit air, bukan menyelesaikan akar persoalan kubangan volume air secara permanen. Pola penanganan yang bersifat reaktif dan instan ini mencerminkan lemahnya mitigasi risiko teknis, yang pada akhirnya justru memperpanjang dampak buruk bagi area sekitar akibat tertahannya aliran air secara tidak natural.

Selain persoalan kondisi galian, keberadaan pekerja dari luar daerah juga menjadi perhatian. Sejumlah pekerja yang ditemui wartawan mengaku berasal dari Kabupaten Bojonegoro.

Mujib membenarkan adanya pekerja dari luar Surabaya. Ia menjelaskan bahwa pekerjaan tertentu membutuhkan tenaga yang dianggap memiliki keahlian, terutama untuk pengoperasian alat.

Menurut Mujib, pihaknya tetap melibatkan warga sekitar untuk pekerjaan lokal seperti pembersihan, pengamanan, dan kegiatan swadaya lainnya.

Ketika menanyakan apakah pihak kelurahan dan Pokmas mengetahui keberadaan pekerja dari luar kota, Mujib menyatakan keduanya mengetahui kondisi tersebut.

Mujib juga menjelaskan keterlambatan pekerjaan dari jadwal kontrak. Menurutnya, pihak pelaksana telah melakukan pemesanan material U-Ditch, tetapi pengiriman material mengalami antrean.

Ia menyebut adanya kontrak payung dan proses pemesanan material menjadi salah satu alasan pekerjaan tidak berjalan sesuai jadwal yang tercantum dalam kontrak.

“Kita sudah pesan material, belum dikirim-kirim,” kata Mujib.

Sementara itu, saat Jurnalis mengonfirmasi jadwal pelaksanaan proyek kepada Lurah Simokerto, Arif Insani, ia menyebut pencantuman jadwal 1 Juli hingga 31 Juli 2026 sebagai salah cetak.

Terkait keberadaan pekerja dari luar kota, Arif Insani menyampaikan bahwa pihak kelurahan telah berkoordinasi dengan warga melalui RT dan RW.

“Sampun koordinasi dengan warga sekitar melalui RT dan RW, tidak ada yang kerso (mau) dipekerjakan,” jawabnya.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan jadwal kontrak, metode kerja di lapangan, serta penerapan teknis pemasangan U-Ditch ketika dasar galian masih terdapat genangan air.

Pihak pelaksana maupun kelurahan perlu memberikan penjelasan lebih lanjut agar pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran APBD melalui Dana Kelurahan tersebut benar-benar sesuai dengan ketentuan kontrak, spesifikasi teknis, dan prinsip akuntabilitas penggunaan anggaran publik.

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *