SURABAYA – Semangat transparansi dan akuntabilitas dalam pembangunan fasilitas publik di Kota Surabaya kembali menghadapi ujian berat. Sorotan tajam kini tertuju pada proyek pembangunan Balai RW di Jalan Teratai, Kecamatan Tambaksari. Fasilitas yang semestinya menjadi ruang representatif bagi warga, saat ini justru memicu polemik akibat buruknya kualitas pengerjaan dan totalitas pengabaian terhadap keterbukaan informasi publik.
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan (22/10), proyek fisik yang tengah memasuki tahap penyelesaian ini sama sekali tidak dilengkapi papan nama proyek. Ketiadaan atribut wajib ini jelas menabrak aturan keterbukaan informasi, sengaja membuat masyarakat buta mengenai besaran anggaran, sumber dana, kontraktor pelaksana, hingga konsultan pengawas yang bertanggung jawab.
Ironinya, aroma proyek siluman ini makin menyengat saat ditelusuri ke akar rumput. Seorang pekerja bangunan membisikkan bahwa proyek ini merupakan garapan langsung Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, bukan dari Dana Kelurahan (Dakel). Proyek fisik ini ditengarai dikerjakan oleh pihak ketiga, kontraktor pelaksana berinisial B.U yang berbasis di kawasan Tambak Asri Kembang Turi, Surabaya.
Statusnya sebagai proyek dinas perkotaan justru berbanding terbalik dengan mutu di lapangan. Cacat konstruksi terlihat telanjang dan kasat mata. Bagian dinding dan perapian tampak tidak presisi. Lebih fatal lagi, rangka atap bangunan terlihat miring secara mencolok dari sisi kanan maupun kiri. Jarak overhang atau keluaran atap tampak serong dan kurang proporsional sebuah kecerobohan struktur yang tidak hanya merusak estetika, tetapi juga mengancam ketahanan bangunan dari tampias hujan deras serta membahayakan keselamatan warga di masa depan.
Ketidakjelasan ini memantik spekulasi liar mengenai adanya tumpang tindih anggaran administratif. Publik kini mempertanyakan: apakah infrastruktur kampung ini didanai melalui skema resmi Dana Kelurahan (Dakel) ataukah merupakan hasil realisasi Kelompok Masyarakat (Pokmas)? Pertanyaan ini krusial, karena perbedaan sumber dana membawa konsekuensi hukum dan mekanisme pengawasan yang berbeda jauh. Jika lewat Dakel, proyek tunduk pada audit ketat APBD di bawah kelurahan. Namun jika dikerjakan Pokmas, maka transparansi alokasi dan potensi intervensi kepentingan tertentu wajib diusut demi menutup celah penyelewengan struktural.
Secara terpisah, Demi menjaga keberimbangan berita sesuai Kode Etik Jurnalistik, harianradar.com telah melayangkan konfirmasi melalui pesan chat whatsapp phone +62 822-xxxx-8920 terkait proyek pembangunan Balai RW di Jalan Teratai kepada Lurah Tambaksari, Amdany Praptama Yantony, S.STP. Namun, alih-alih memberikan rincian teknis, alokasi anggaran, atau dokumen administrasi proyek yang dibiayai uang rakyat tersebut, sang Lurah justru menunjukkan sikap pasif.
Lurah Tambaksari terpantau hanya memberikan jawaban super singkat: “Inggih betul mas”, balasnya, Jumat (23/10).
Sikap irit bicara dan minim penjelasan dari seorang pemangku wilayah ini memicu pertanyaan besar terkait komitmen reformasi birokrasi di tingkat terbawah Kota Surabaya. Sebagai penanggung jawab wilayah, seorang Lurah seharusnya mampu memaparkan detail proyek publik secara benderang, bukan malah terkesan menutup-nutupi.
Untuk diketahui, sangat bertolak belakang, pernyataan para pekerja bangunan yang ditemui di lokasi proyek dengan tegas menyatakan bahwa pengerjaan fisik tersebut merupakan mandat resmi dari Dinas Cipta Karya (Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kota Surabaya). Namun, pernyataan tersebut bagai bumi dan langit ketika dikonfirmasi kepada pemegang wilayah administratif setempat. Lurah Tambaksari secara terpisah justru memberikan bantahan telak. Pihak kelurahan menyatakan bahwa proyek pembangunan Balai RW Teratai tersebut berada di bawah naungan pihak Kelurahan Tambaksari.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi lanjutan, baik dari pihak Kelurahan Tambaksari maupun kontraktor pelaksana terkait keluhan fatalnya mutu pengerjaan bangunan tersebut. Publik kini menanti, kapan dinas terkait akan turun tangan membongkar karut-marut proyek “setengah matang” ini.


















