banner 728x250

Pungli Perizinan ESDM Jatim: Rp687,5 Juta Diduga Nyangkut di Nama Mantan Kadis

Penyidikan dugaan pungli dalam proses penerbitan perizinan di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur terus dikembangkan Kejati Jatim
Penyidikan dugaan pungli dalam proses penerbitan perizinan di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur terus dikembangkan Kejati Jatim
banner 120x600

SURABAYA – Penyidikan dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses penerbitan perizinan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur terus dikembangkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Salah satu fokus penyidik saat ini adalah menelusuri dugaan aliran dana senilai Rp687,5 juta yang dikaitkan dengan mantan Kepala Dinas ESDM Jatim periode 2021–2024 berinisial NK.

Perkembangan tersebut disampaikan Kejati Jatim melalui siaran pers Nomor PR-05/M.5/Kph.4/10/2026, Selasa (21/10/2026).

banner 325x300

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Adnan Sulistiono, S.H., M.H., menyampaikan bahwa informasi tersebut diperoleh berdasarkan konfirmasi kepada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Dr. IG Punia Atmaja NR, S.H., M.H.

Dalam keterangannya, Kejati Jatim menyebut penyidik masih mengkaji sejumlah fakta yang muncul selama persidangan, khususnya yang berkaitan dengan dugaan penyerahan uang kepada NK.

Berdasarkan materi surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum di persidangan, total dana yang diduga berkaitan dengan NK mencapai Rp687.500.000. Jumlah tersebut disebut berasal dari dua sumber.

Rinciannya, sebesar Rp552.500.000 disebut diserahkan oleh almarhum OS, yang saat itu menjabat Kepala Bidang Pertambangan. Sementara Rp135.000.000 lainnya disebut berasal dari tersangka ED, selaku Kepala Bidang GAT.

Meski angka dan sumber dana tersebut telah tercantum dalam materi dakwaan, Kejati Jatim menegaskan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman untuk menguji fakta persidangan dan mencocokkannya dengan alat bukti yang telah diperoleh maupun yang masih dikumpulkan.

Langkah ini menjadi bagian dari penelusuran dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengurusan dan penerbitan perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jatim.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariandi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa proses penyidikan masih berlanjut melalui pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 11 orang saksi untuk membantu mengungkap rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut.
Pemeriksaan itu dilakukan guna memperjelas peran pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara, menguji kesesuaian keterangan, serta menelusuri hubungan antara dugaan aliran uang dan proses penerbitan perizinan yang tengah diselidiki.

Kejati Jatim menyatakan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Setiap informasi yang diperoleh akan ditindaklanjuti melalui proses verifikasi dan pendalaman berdasarkan alat bukti yang sah.
Kejaksaan juga menegaskan bahwa penyidikan tersebut diarahkan untuk mengungkap dugaan tindak pidana dalam proses penerbitan perizinan di Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.

Namun, dugaan aliran dana yang disebut dalam dakwaan maupun yang sedang ditelusuri penyidik belum dapat dijadikan kesimpulan akhir mengenai kesalahan pihak tertentu. Asas praduga tidak bersalah tetap harus dihormati selama proses hukum berlangsung.

Penentuan lebih lanjut mengenai keterkaitan pihak-pihak yang disebut dalam perkara akan bergantung pada hasil penyidikan, kecukupan alat bukti, dan proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page