Surabaya – Slogan keselamatan kerja tampaknya hanya menjadi pajangan di atas kertas bagi Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya. Sebuah potret buram terekam jelas pada dini hari tanggal 2 Oktober 2026 pukul 01.33 WIB, mengungkap bobroknya pengawasan dalam praktek proyek pengerjaan infrastruktur publik di Kota Surabaya hingga menuai kritik pahit. Kali ini, proyek Pembangunan Saluran U-Ditch 80/100 dengan Cover Gandar 15 ton di Jalan Raya Manyar Sisi Selatan (depan Polsek Gubeng s/d Perempatan Bratang Binangun) disorot akibat pelanggaran fatal terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Kontraktor pelaksana diduga kuat mengabaikan keselamatan jiwa pekerja demi mengejar target progress lapangan (on process). Proyek milik DSDABM Surabaya dengan kode anggaran 1.03.0.00.0.00.01.0000 ini didanai oleh APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2026 melalui mekanisme E-Purchasing E-Katalog Versi 6.0 dengan nilai kontrak mencapai Rp 532.985.620. Proyek ini dikerjakan oleh penyedia jasa NOHWALI PUTERA.
Berdasarkan dokumentasi dan investigasi lapangan yang ditemukan pelanggaran K3 kategori berat yang sangat mengancam nyawa. Sejumlah pekerja dipaksa turun ke dalam saluran air keruh sedalam pinggang orang dewasa tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai.
Kondisi paling mengerikan terlihat saat para pekerja berada langsung di dalam ruang radius bahaya, tepat di bawah hantaman bucket ekskavator yang tengah menurunkan material beton U-ditch berat. Para pekerja bertaruh nyawa tanpa dilengkapi helm keselamatan (safety helmet) maupun perlengkapan pelindung yang layak untuk pekerjaan di dalam air. Jika terjadi kegagalan hidrolik pada alat berat atau kesalahan operasional (human error), material beton tersebut dipastikan langsung berakibat fatal bagi pekerja yang terjebak di dalam saluran air sempit.
“Terlihat nyata dua orang pekerja terpaksa berendam di dalam kubangan air keruh sedalam pinggang orang dewasa pada dini hari. Mereka bertugas menyelaraskan posisi beton U-ditch berbobot ratusan kilogram yang diturunkan langsung menggunakan alat berat ekskavator tepat di atas kepala mereka. Kondisi kerja ini dinilai sangat berbahaya dan melanggar hak-hak keselamatan pekerja,” ujar Pengamat konstruksi yang tidak mau disebut ke harianradar, Minggu (04/10).
Secara teknis, pemasangan beton U-ditch wajib dilakukan pada struktur tanah galian yang kering atau telah melalui proses pengeringan (dewatering). Ia mengatakan, memasang beton di dalam air keruh mempersulit presisi kemiringan saluran, berisiko tinggi membuat fondasi ambles, dan memicu proyek gagal fungsi di kemudian hari.
“Para pekerja yang bertaruh nyawa di bawah ayunan ekskavator terlihat tidak mengenakan helm keselamatan, sarung tangan pelindung, maupun sepatu bot anti-air setinggi paha. Keberadaan mereka di bawah material berat tanpa proteksi adalah pelanggaran K3 tingkat berat,” katanya.
Menurutnya, membiarkan pekerja berendam di air saluran yang kotor pada malam hari tanpa pakaian pelindung yang layak mengekspos mereka secara langsung pada risiko infeksi bakteri berbahaya, penyakit kulit akut, hingga hipotermia.
Mirisnya, situasi berbahaya yang berlangsung di tengah malam ini terkesan dibiarkan tanpa teguran. Konsultan Pengawas proyek dari instansi terkait diduga kuat sengaja menutup mata dan tidak peduli terhadap keselamatan para pekerja di lokasi. Lemahnya fungsi pengawasan dari DSDABM Kota Surabaya selaku pemilik proyek membuat pihak kontraktor leluasa melanggar Undang-Undang tentang Keselamatan Kerja dan tentang Jasa Konstruksi.
“Nilai kontrak jumbo sebesar setengah miliar rupiah lebih yang bersumber dari uang rakyat Surabaya semestinya tidak mengorbankan aspek kemanusiaan dan keselamatan kerja,” tuturnya.
Pemerintah Kota Surabaya, khususnya Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya, didorong untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif terhadap kontraktor pelaksana proyek di Jalan Raya Manyar ini, untuk segera menghentikan sementara proyek tersebut, mengevaluasi total kinerja kontraktor NOHWALI PUTERA, serta menjatuhkan sanksi tegas atas pembiaran K3 ini sebelum terjadi insiden fatal yang merenggut korban jiwa.
“Pembangunan infrastruktur kota untuk mengatasi banjir tidak boleh dilakukan dengan cara-cara primitif yang mengabaikan keselamatan manusia dan kualitas teknis. Kontraktor yang terbukti abai terhadap K3 dan metode kerja standar harus diberikan sanksi tegas, mulai dari teguran keras, penghentian sementara proyek, hingga blacklist,” ungkapnya.
Hingga rilis ini diterbitkan, pihak kontraktor pelaksana, konsultan pengawas dan DSDABM Kota Surabaya, belum memberikan klarifikasi resmi terkait pelanggaran metode kerja dan pengabaian K3 yang terjadi di lapangan.


















