banner 728x250

Gaya-gayaan Main Pungli, Oknum Lurah Surabaya Berakhir Tragis Jadi Staf Penjaga Buku

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi
banner 120x600

SURABAYA — Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah tegas dalam membersihkan aparatur sipil dari praktik koruptif. Seorang oknum lurah resmi dibebastugaskan dari jabatannya setelah terindikasi kuat terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli).

Untuk mempermudah proses pemeriksaan, oknum tersebut kini telah dialihkan statusnya menjadi staf biasa di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Surabaya.

banner 325x300

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa pencopotan ini merupakan komitmen konkret dalam menegakkan integritas di lingkungan kerja pemerintah kota.

Kasus ini pun diisyaratkan tidak hanya berhenti pada sang lurah. Inspektorat Kota Surabaya kini tengah memperluas penyelidikan untuk memburu aktor intelektual maupun pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati aliran dana lancung tersebut.

“Sudah berjalan pemeriksaannya. Insyaallah lurahnya sudah dibebastugaskan dulu. Soal modusnya seperti apa, nanti dulu. Kami masih menelusuri ke atas-atasnya, siapa saja yang ikut bermain di sana,” ujar Eri Cahyadi saat memberikan keterangan secara transparan kepada media, Sabtu (3/10/2026).

Secara terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya, Ira Tursilowati, mengonfirmasi bahwa sanksi administratif tersebut telah berlaku sejak 28 September lalu.

“Penurunan jabatan menjadi staf ini dilakukan agar oknum yang bersangkutan dapat fokus menjalani proses hukum, sembari menanti kepastian sanksi etik maupun ancaman pidana lebih lanjut,” kata Ira.

Langkah ini sekaligus mempertegas operasi sapu bersih pungli yang tengah digalakkan Pemkot Surabaya secara menyeluruh. Berdasarkan data BKPSDM, kasus lurah ini merupakan bagian dari penindakan yang lebih luas.

“Sebelumnya, empat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah resmi dijatuhi sanksi pemecatan secara tidak hormat karena terbukti melakukan pungli,” ucapnya.

Selain itu, Inspektorat kini juga tengah mengusut dugaan pelanggaran serupa oleh seorang oknum ASN di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP)Kota Surabaya.

“Oknum petugas pemadam tersebut saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif dan terancam menghadapi sanksi berat berupa pemecatan jika seluruh bukti hukum telah terpenuhi,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *