BANGKALAN — Unit Reskrim Polsek Blega berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku pencurian sepeda motor dan 1 orang terduga pelaku penipuan serta penggelapan sepeda motor dan HP di wilayah Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Senin 27 Juli 2026.
Kapolsek Blega IPTU Herry Setiyoko, S.Sos, M.H membenarkan penangkapan tersebut,” Kronologi Penangkapan pertama dilakukan pada Senin, 27 Juli 2026 sekitar pukul 11.30 WIB. Anggota Reskrim Polsek Blega yang dipimpin langsung Kapolsek Blega berhasil mengamankan L.H. Ia diduga melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan sepeda motor, dan pencurian HP milik Faisol Mukoddas.
Dari hasil pemeriksaan, L.H. mengaku bersama Y.F. telah melakukan pencurian 1 unit sepeda motor milik Hoiri.
Peristiwa itu bermula saat keduanya berangkat dari rumah L.H. di Desa Alas Rajah, Kec. Blega dengan berjalan kaki menuju rumah korban yang berada di belakang rumah L.H.
“(L.H) masuk ke rumah korban untuk mendorong sepeda motor keluar, sementara (Y.F) menunggu di luar untuk mengawasi situasi,” jelas IPTU Herry Setiyoko.
Setelah motor berhasil dikeluarkan, L.H. mencoba merusak kunci kontak menggunakan kunci rumah. Karena tidak berhasil, ia kemudian merusak kabel kontak dan menyambung langsung untuk menghidupkan motor. Selanjutnya Y.F. membonceng L.H. dengan mengendarai motor hasil curian tersebut.
Sepeda motor itu kemudian dijual kepada A.L., warga Sendang Dajah. A.L. mengajak L.H. ke rumah A.S. Di rumah A.S., transaksi terjadi dan A.L. sepakat membeli motor dengan harga Rp700.000. Uang hasil penjualan tersebut kemudian digunakan bersama oleh L.H. dan Y.F.
Penangkapan kedua dilakukan pada hari yang sama, Senin 27 Juli 2026 sekitar pukul 18.30 WIB. Unit Reskrim Polsek Blega berhasil mengamankan Y.F. di rumahnya yang berada di Cerme Lor, Kabupaten Gresik.
“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Blega, dan selanjutnya diserahkan ke Polres Bangkalan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman terkait peran pihak lain yang diduga menampung barang hasil kejahatan.
Kami masih dalami dan kembangkan kasus ini. Untuk para pelaku akan dijerat sesuai pasal yang berlaku,” tegas Kapolsek.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan mengamankan kendaraan dengan baik, seperti menggunakan kunci ganda atau gembok rem cakram. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan ke Polsek terdekat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak A.L. dan A.S. masih dimintai keterangan untuk mengetahui keterlibatannya.
