Surabaya — Kegiatan penarikan kabel optik milik XL Axiata di Jalan Nias, Kecamatan Gubeng, Surabaya, diduga dilakukan tanpa mengantongi izin resmi. Proyek yang disebut berasal dari PT Curah Fajar tersebut langsung mendapat penindakan dari Satpol PP Kota Surabaya, pada Minggu sore (03/05 2026).
Berdasarkan informasi di lapangan, kabel optik yang dipasang memiliki kode “XL Axiata ZTT 2026”. Namun, para pekerja tidak dapat menunjukkan dokumen penting seperti surat perintah kerja maupun izin utilitas dari Dinas Pekerjaan Umum (PU).
Sekitar pukul 16.04 WIB, petugas Satpol PP Surabaya pusat tiba di lokasi dan melakukan pemeriksaan. Saat dimintai keterangan terkait perizinan, pihak pekerja tidak mampu menunjukkan dokumen yang diminta. Petugas kemudian mengambil tindakan dengan menghentikan sementara aktivitas tersebut.
Para pekerja selanjutnya dibawa ke kantor Satpol PP Surabaya yang berada di Jalan Jaksa Agung Suprapto untuk dilakukan pendataan dan dimintai keterangan lebih lanjut. Dalam proses tersebut, sejumlah barang yang digunakan di lapangan turut diamankan sebagai jaminan, termasuk sebuah tangga kerja.
Setelah proses pendataan selesai, para pekerja diperbolehkan pulang. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait dugaan pelanggaran perizinan tersebut.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi perizinan dalam proyek utilitas di ruang publik, terutama yang berkaitan dengan infrastruktur telekomunikasi di wilayah perkotaan.