Surabaya – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) – Lembang Bantuan Hukum (LBH) Surabaya merilis Catatan Akhir Tahun (CATAHU) 2025, Sepanjang Desember 2024 sampai November 2025, Berjudul “Bencana itu Bernama Negara”
Untuk diketahui, Judul Ini bukan bentuk permusuhan terhadap negara. Ini catatan hitam yang harus dibaca bersama, sebagai alarm bahwa praktik kriminalisasi dan penangkapan sewenang-wenang masih terjadi.
Dalam Konferensi Pers yang di gelar LBH Surabaya telah menerima permohonan layanan bantuan hukum sebanyak 261 kasus atau pengaduan dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 1.300 orang diJawa Timur.
“Pembagian jenis kelamin laki-laki sebanyak 133 orangdan perempuan sebanyak 127 orang. Sedangkan rentang usia 20 tahun kebawah berjumlah 23 orang, usia 21-50 tahun berjumlah 144 orang, sedangkan usia 50 keatas berjumlah 64 orang,” ucap Habibus Shalihin-Direktur YLBHI-LBH Surabaya, Selasa, 23 Desember 2025.
Menurut Habibus, Permohonan Bantuan Hukum dalam 5 tahun relatif meningfkat. Padatahun 2021 tercatat sebanyak 179 permohonan, tahun 2022 menjadi 278 permohonan, tahun 2023 turun menjadi 245 permohonan, tahun 2024 meingkat kembali menjadi 250 permohonan dan tahun 2025 meningkat sebanyak 261 permohonan.
Sementara, sebaran pencari keadilan terbanyak di Kota Surabaya sejumlah 41 kasus, Kabupaten Sidoarjo 5 kasus, Kota Malang 5 kasus, dan Kabupaten Sumenep 5 kasus. Adapun penerima manfaat paling tinggi ada di Kabupaten Pasuruan sebanyak 40.189 orang dengan konflik perebutan ruang hidup melawan militer, Kabupaten Bondowoso sebanyak 12.000 orang dengan konflik perebutan ruang hidup versus PTPN. Kabupaten Banyuwangi sebanyak 2.676 orang dengan konflik perebutan ruang hidup versus perusahaan swasta. Jenis masalah hukum tercatat sebanyak 261 kasus dengan rincian 136 kasus perdata, 124 kasus pidana, dan 1 kasus Tata Usaha Negara (TUN).
Tak hanya itu, Jenis kasus perdata yaitu ketenagakerjaan 32 kasus, wanprestasi 27 kasus dan waris 24 kasus, pinjaman online 9 kasus, perceraian 7. Jenis kasus pidana yaitu kekerasan aparat negara terhadap masyarakat sipil sebanyak 27 kasus, penggelapan 17 kasus, kekerasan terhadap anak 14 kasus, pencurian 8 kasus, kekerasan seksual 4 kasus.
“PTUN 1 Kasus tentang gugatan lanjutan dari Pemkot Surabaya yang tidak menerima atas keputusan dari Komisi Informasi (KI) Jawa Timur, yang menegaskan dokumen AMDAL PLTSa Benowo merupakan dokumen publik,” tuturnya.
Ia menambahkan, Isu HAM yang paling dominan yakni berkaitan dengan hak atas perlindungan hukum, proses yang adil, dan kepastian hukum, yang menunjukkan masih kuatnya persoalan akses keadilan dan praktik penegakan hukum yang belum sepenuhnya berpihak pada masyarakat. Pelaku Pelanggar HAM yang teridentifikasi yaitu Polisi menempati posisi tertinggi dengan 15 kasus, di ikuti korporasi 14 kasus, Pejabat Negara dengan 9 kasus, pasangan 6 kasus, militer 2 kasus.
“Kami berharap laporan ini tidak berhenti sebagai dokumen, tapi menjadi pemicu dialog dan keberanian bersuara demi keadilan,” ungkapnya.
Pelaksanaan Program Bantuan Hukum tahun 2025 di Jawa Timur
Program bantuan hukum merupakan salah satu wujud nyata komitmen negara untuk menjamin hak konstitusional masyarakat kurang mampu dalammemperoleh keadilan. Di Jawa Timur, implementasi program ini mengalami dinamika signifikan pada tahun 2025 terutama terkait penurunan anggaran,keterbatasan kapasitas organisasi, dan hambatan administratif dalam proseslayanan.
Di awal tahun 2025, Kementerian Hukum Wilayah Jawa Timur menetapkan pagu anggaran untuk program bantuan hukum gratis sebesar Rp2,25 miliar. Penetapan pagu awal ini jauh lebih rendah dibandingkan realisasi anggaran tahun 2024 yaitu lebih dari Rp 6,6 miliar.
Penurunan tersebutmerupakan dampak dari kebijakan efisiensi keuangan pemerintah yang diarahkan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD. Pada tahun anggaran 2025, tercatat 91 OBH terakreditasi di seluruh wilayah Jawa Timur, meningkat dari 65 OBH terakreditasi pada 2024.
Selain persoalan anggaran dan regulasi daerah, OBH juga menghadapi hambatan administratif yang menjadi beban operasional. Salah satunya adalah proses pelaporan kasus yang rumit, dengan persyaratan teknik pelaporan ketat dan membutuhkan banyak sumber daya administratif. Selainitu, untuk kegiatan penyuluhan hukum, banyak OBH kini harus memenuhi persyaratan tambahan seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) daripihak yang ingin mendapatkan penyuluhan, kendati penyuluhan hukum merupakan bagian dari tugas OBH untuk memberikan pemahaman hukumkepada masyarakat. Persyaratan ini menghambat kelancaran pelaksanaan penyuluhan hukum, terutama di komunitas yang paling rentan, karena dokumen administratif menjadi hambatan awal yang tidak mudah dipenuhi oleh warga miskin.
Secara umum, meskipun program bantuan hukum terus dijalankan, perluasan akses bantuan hukum di banyak wilayah Jawa Timur masih belum maksimal. Selain keterbatasan OBH dan regulasi daerah yang belum merata, tantangan lain muncul dari akses geografis dan kesadaran masyarakat akan hak hukumnya. OBH dalam praktiknya terkonsentrasi di kota-kota besar, sementara di kabupaten/kota lainnya kehadiran OBH bisa jarang, sehingga warga miskin di beberapa daerah sulit menjangkau layanan tanpa biaya dan tanpa dukungan administratif yang jelas. (Edi)





